Untuk menyelesaikan silang sengketa soal sistem niaga garam Madura, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif mempertemukan para pihak terkait dalam wadah public hearing. Tujuannya tidak lain adalah mengklarifikasi tudingan bahwa sistem niaga garam Madura dikuasai oleh sekelompok perusahaan tertentu. Selain pengusaha dan petani garam, aparat Deperindag selaku wakil pemerintah pun diharapkan hadir dalam public hearing yang akan berlangsung 5 Februari 2004 di Surabaya itu.