Setelah tiga bulan, masa sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan diperpanjang tiga bulan lagi. Artinya, pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, baru akan didenda pada 5 Mei 2004. Selama masa sosialisasi, berdasarkan siaran pers Departemen Perhubungan, denda belum berlaku dan pelanggarnya hanya akan dikenakan peringatan.