Pesangon BPPN Sesuai Peraturan Tenaga Kerja
Aktual

Pesangon BPPN Sesuai Peraturan Tenaga Kerja

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Pesangon BPPN Sesuai Peraturan Tenaga Kerja
Hukumonline
Sidang Kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati telah menyetujui pemberian pesangon bagi karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Besarnya pesangon, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Diperkirakan, pesangon yang akan dibayarkan kepada karyawan BPPN yang akan mengakhiri tugasnya bulan ini, jumlahnya dibawah Rp500 miliar.
Tags: