Sidang Kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati telah menyetujui pemberian pesangon bagi karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Besarnya pesangon, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Diperkirakan, pesangon yang akan dibayarkan kepada karyawan BPPN yang akan mengakhiri tugasnya bulan ini, jumlahnya dibawah Rp500 miliar.