Abdul Ghoni Divonis Seumur Hidup
Aktual

Abdul Ghoni Divonis Seumur Hidup

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Abdul Ghoni Divonis Seumur Hidup
Hukumonline
Suranto, alias Abdul Ghoni, terdakwa kasus bos Bali, hari dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh PN Denpasar. Ghoni terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama merencanakan dan melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa Ghoni, yang dikatakan berperan sebagai perakit bom yang ledakannya menewaskan 202 orang pada 12 September 2002 lalu, menurut majelis terbukti melanggar pasal-pasal di Undang-undang Terorisme.
Tags: