Suranto, alias Abdul Ghoni, terdakwa kasus bos Bali, hari dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh PN Denpasar. Ghoni terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama merencanakan dan melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa Ghoni, yang dikatakan berperan sebagai perakit bom yang ledakannya menewaskan 202 orang pada 12 September 2002 lalu, menurut majelis terbukti melanggar pasal-pasal di Undang-undang Terorisme.