Kampanye Hukum Partai Politik
Tajuk

Kampanye Hukum Partai Politik

Pada saat ini semua partai politik tentu sedang berkonsentrasi menyusun tema, substansi, strategi, serta slogan kampanye pemilu. Selain isu-isu politik, ekonomi, dan sosial, salah satunya pasti menyentuh kampanye hukum, yaitu bagaimana mereka akan menentukan kebijakan hukum pemerintahan mereka bilamana mereka kelak memenangkan pemilu 2004 dan menjadi penguasa baru.

Oleh:
ats
Bacaan 2 Menit
Kampanye Hukum Partai Politik
Hukumonline

Apakah masih ada partai reformasi? Ini menjadi tanda tanya besar mengingat partai-partai yang mengaku partai reformasi dan bahkan mempunyai fraksi reformasi di DPR, ternyata gagal menuntaskan agenda reformasi selama 5 tahun terakhir ini.  Kompromi-kompromi tadi bisa sangat melemahkan kampanye hukum yang sudah terlanjur mereka luncurkan ke publik selama masa kampanye pemilu.

Katakanlah kampanye hukum parpol-parpol berkisar prioritas soal: reformasi hukum positif sehingga kebijakan publik mendatang lebih mengarah kepada kepentingan publik dan rakyat kecil, reformasi institusi penegak hukum (pembersihan dan pemberdayaan) yaitu polisi, kejaksaan dan badan peradilan serta profesi hukum,  pembangunan dan pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Korupsi. Kemudian, parpol kemungkinan akan mengkampanyekan pula pemberantasan korupsi, penyelesaian perkara eks-BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dan  penyelesaian perkara-perkara kejahatan kemanusiaan termasuk perkara Soeharto dan kroninya.

Maka, yang diharapkan dari parpol-parpol tentunya bukan hanya sekedar slogan-slogan bombastis atas masalah-masalah tadi. Yang diperlukan dari penguasa baru atau koalisinya adalah program, rencana aksi dan langkah nyata yang menuntaskan prioritas-prioritas tersebut.

Disini parpol-parpol seharusnya dituntut untuk menyiapkan program, rencana aksi dan selanjutnya disusul langkah-langkah nyata, yang mencakup: Pertama, pembuatan atau endorsemen secara detil atas program-program yang sudah ada, yang mencakup reformasi hukum positif yang menyangkut kebijakan publik yang selaras dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku lainnya. Sehingga, harus dibuat pemetaan dan kerangka hubungan yang jelas antara kebijakan publik yang akan dilahirkan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada. Kalaupun konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada tidak mendukung kebijakan publik yang rasional, pro rakyat dan mendukung good governance, maka tidak diharamkan untuk mengamandemen konstitusi dan mengubah peraturan perundangan yang sudah ada;

Kedua, pembuatan peta keterkaitan pola reformasi hukum positif dengan perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia terikat, termasuk kerja sama dan perjanjian regional, perjanjian dengan negara-negara dan badan-badan donor. Bilamana ternyata ada suatu ketimpangan hubungan transaksional atau ketidak adilan terhadap Indonesia, harus ada suatu program penata-ulangan hubungan-hubungan tadi secara terukur;

Ketiga, pembersihan dan penguatan badan-badan yudisial harus dibarengi dengan perbaikan dan transparansi sistim pendidikan, sistim recruitment, sistim remunerasi, sistim promosi karir atas dasar merit, dan alokasi anggaran belanja yang cukup dijamin dalam APBN, disamping konsisten dengan civil service reform yang sekaligus juga berjalan serempak;

Keempat, masalah manajemen reformasi untuk tiga poin penting diatas, bukan main pentingnya. Sehingga jelas siapa yang menjadi champion dari proses tersebut, siapa yang mengawasi dan siapa yang terus melakukan dorongan-dorongan secara konsisten agar agenda-agenda tersebut dapat di deliver dengan pasti, terukur dan tepat waktu;

Kelima, penyelesaian kasus-kasus BLBI yang merusak sistim perbankan dan perekonomian untuk jangka waktu yang lama memerlukan ketegasan dan kehati-hatian karena erat kaitannya dengan pembangunan kembali sistim-sistim yang sudah rusak tersebut, sensitivitas pasar, dan rasa keadilan dari rakyat yang sudah terpaksa harus menanggung beban karena kerusakan-kerusakan tersebut. Sehingga, pemilahan industri atau bidang usaha atau pelaku usaha mana yang harus ditindak tegas dan dihukum, dan mana yang perlu dibangkitkan kembali harus dilakukan segera dan sekaligus dengan tuntas. Keterlambatan dan ketidak-tegasan penanganan hal ini hanya menambah kerusakan dan menyengsarakan rakyat lebih jauh lagi;

Keenam, penanganan korupsi tidak bisa main-main lagi, dan KPK harus didukung penuh, diperkuat dan dilengkapi dengan peraturan perundangan yang  lebih menjamin keberhasilan pelaksanaan tugasnya (misalnya UU Perlindungan Saksi). Pemilihan pimpinan KPK oleh DPR beberapa waktu yang lalu dan pemberian anggaran yang minim oleh pemerintah, merupakan suatu gejala yang bisa dikatakan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selain penindakan, prioritas utama harus diberikan untuk menghentikan korupsi saat ini juga dan membangun budaya anti korupsi di segala tingkatan birokrasi dan dunia usaha. Partai politik punya peran besar dalam membangun budaya anti korupsi dan melaksanakan fungsi pengawasan tersebut;

Ketujuh, kejahatan kemanusiaan merupakan bagian penyelesaian masa lalu dan program mendasar dari Indonesia yang hitam, yang tetap harus ditindak tuntas karena kejahatan demikian tidak boleh dilupakan. Penuntutan dan peradilan perkara-perkara tersebut tidak boleh lagi terganjal oleh masalah-masalah teknis hukum dan rekayasa para pelaku dengan pihak yudisial;

Kedelapan, tindak pidana korupsi dan kejahatan kemanusiaan bisa saja diselesaikan dalam semangat rekonsiliasi nasional. Tetapi, suatu program dan tindakan yang terpadu harus dilaksanakan dimana mereka yang betul-betul menonjol perannya dalam perusakan bangsa ini tidak perlu diberi ampun, dan mereka yang diampuni harus mengaku bersalah secara terbuka serta mengembalikan apa yang sudah mereka curi dari rakyat.

Kalau saja ada parpol mempunyai program yang jelas, masuk akal, dan bisa dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalah diatas, dan bila program-program itu dibarengi dengan tekad kuat dan itikad yang baik, partai yang bersangkutan dan orang yang didukungnya boleh diberi kesempatan untuk menang dalam pemilu dan layak mendapat amanah untuk menjadi penguasa baru, karena itulah pada dasarnya persoalan-persoalan utama bangsa ini. Tapi apakah ada parpol demikian?  Mari kita lihat dalam beberapa bulan kedepan.

Beberapa parpol mungkin mengerti betul prioritas reformasi dan penegakkan hukum kita. Beberapa parpol gamang dengan apa yang mereka akan perbuat bila berkuasa kelak mengingat kompleksitas persoalan hukum dan institusi hukum serta kondisi penegakkan hukum kita. Beberapa parpol lainnya sama sekali buta tentang apa yang akan mereka lakukan. Dan beberapa parpol mengerti betul agenda, prioritas dan rencana aksi reformasi dan penegakkan hukum. Tetapi sebaliknya, mereka tahu pasti bahwa bila itu efektif, justru akan menghancurkan pola kekuasaan dan kelakuan koruptif di masa lalu maupun sekarang.

Yang pasti, slogan-slogan kampanye hukum pasti bermunculan, lepas dari bagaimana hal itu efektif bisa dilakukan, dan sekuat apa komitmen mereka nanti sebagai penguasa baru atau koalisi penguasa baru untuk melaksanakannya. Dari sana pasti muncul slogan-slogan bombastis seperti: Adili dan tembak mati koruptor, Adili Soeharto dan kroninya, Tuntaskan agenda reformasi hukum, Dukung dan berdayakan KPK, Penegakkan hukum untuk rakyat, dan sebagainya. Membuat slogan sungguh mudah, membakar semangat pemilih juga mudah, dan memilih slogan untuk kampanye tanpa memikirkan bagaimana merinci dan melaksanakan itu lebih mudah lagi.

Para parpol hendaknya menyadari bahwa apapun hasil pemilu nanti, peta politik Indonesia tidak akan banyak berubah. Siapapun pemenangnya, tidak akan mungkin menjalankan pemerintahan dengan kuasa atau mayoritas mutlak. Sangat mungkin bahwa pemerintahan pasca pemilu akan merupakan pemerintahan koalisi lagi. Pilihan-pilihan menjadi terbatas pada koalisi-koalisi yang pasti melibatkan partai Islam, partai nasionalis dan partai eks-orde baru yang masing-masing punya beban dan persoalan sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: