Alternatif Membatasi Perkara ala Negara Tetangga
Resensi

Alternatif Membatasi Perkara ala Negara Tetangga

Buku saku yang membahas dua masalah hukum yang luput dari perhatian: peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan urgensi Small Claim Court.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Alternatif Membatasi Perkara ala Negara Tetangga
Hukumonline

Anda masih ingat 'keluhan' Bagir Manan soal perkara rebutan dua pacul yang sampai ke Mahkamah Agung? Bisa jadi, Ketua Mahkamah Agung hanya ingin mengambarkan betapa tidak tersaringnya perkara-perkara yang masuk ke lembaga tinggi negara di bidang yudikatif itu. Sehingga, masalah rebutan dua pacul pun diperiksa sampai Mahkamah Agung. Alhasil, terjadi penumpukan perkara hingga puluhan ribu.

Nah, buku kecil ini menawarkan sebuah solusi. Untuk menangani perkara-perkara yang secara nominal atau kuantitatif 'kecil', sebaiknya tidak perlu ke pengadilan biasa. Selain menghabiskan biaya yang tidak sedikit, besar kemungkinan penyelesaiannya akan lama jika melewati pengadilan negeri.

Solusi dimaksud adalah sebuah lembaga yang disebut Small Claims Court (SCC). Ada juga yang menyebut dengan istilah Small Claim Tribunal, atau Small Claim Procedure di Malaysia. Secara umum SCC dipergunakan untuk menyebut sebuah lembaga penyelesaian perkara perdata berskala kecil dengan cara sederhana, cepat dan biaya murah. Lembaga ini lazim dikenal di negara dengan tradisi hukum common law.

PIRAC, lembaga pemerhati konsumen yang menerbitkan buku ini atas bantuan Ford Foundation, mengirim anggotanya untuk melakukan studi banding selama lima belas hari ke Hong Kong, Thailand dan Malaysia. Setelah studi banding itu, penulis berkesimpulan bahwa SCC merupakan 'jalan tengah yang menjembatani antara mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution) yang simpel dan fleksibel dengan sebuah lembaga yang memiliki otoritas sebagai pengadilan'. (hal.8)

Sebagai sebuah 'pengadilan' berskala kecil, tentu nilai perkara yang ditanganinya pun terbatas. Di Malaysia misalnya limitasi klaim adalah lima ribu ringgit ke bawah. Tentu setiap negara memiliki batas minimal klaim yang berbeda. Toh, SCC dianggap sebagai jalur yang efektif menyelesaikan perkara-perkara 'kelas teri'.

Klaim yang dapat ditangani sebuah SCC antara lain utang piutang, biaya jasa pelayanan, kerusakan barang, jual beli barang, dan gugatan konsumen. Kalau di Indonesia, barangkali bisa mengenai silang pendapat pembayaran listrik dan PDAM yang sering terjadi.

Indonesia sebenarnya tidak tertinggal amat dalam urusan penyelesaian sengketa. Badan mirip SCC yang khusus menangani perkara konsumen sudah ada, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini memang sudah diamanatkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cuma, ada beberapa perbedaan antara BPSK dengan lembaga sejenis di Hongkong dan Malaysia. Di sini, semua sengketa konsumen bisa masuk. Sementara di dua negara yang disebut tadi, ada batasan nilai sengketa yang bisa ditangani, 50 ribu dolar di Hongkong dan 10 ribu ringgit di Malaysia.

Ketiga penulis tampaknya ingin menekankan pentingnya kedua lembaga tadi diimplementasikan. Cuma, sebagai buku saku, informasi yang disampaikan hanya sebatas tata cara dan mekanisme yang harus Anda tempuh jika mengajukan gugatan ke SCC atau menyelesaikan perkara lewat BPSK. Jadi, Anda jangan terlalu berharap mendapatkan contoh kasus yang sudah pernah ditangani BPSK atau perkara-perkara kecil yang masuk ke pengadilan Indonesia. Apa yang dituangkan penulis lebih merupakan hasil studi banding mereka ke Hong Kong, Thailand dan Malaysia sepanjang 23 Februari - 11 Maret 2003.

Toh, prosedur singkat dan mekanisme sederhana SCC tidak sepenuhnya menjamin para pihak puas. Dan sayangnya, keputusan lembaga ini tidak bersifat final. Di Hong Kong, misalnya, masih dimungkinkan menempuh upaya hukum ke Court of First Instance. Ini merupakan konsekuensi dari sistem Hong Kong yang menempatkan SCC di bawah sistem peradilan (hal.17).

Meskipun demikian, di tengah minimnya informasi soal SCC dan BPSK, kehadiran buku bersampul putih merah ini patut disambut dengan antusiasme. Terutama bagi Anda yang sehari-hari berhadapan dengan perkara-perkara kecil, tetapi sayang untuk dilepaskan.

Panduan Sukses Berperkara

Penulis   : Al. Wisnubroto, As'ad Nugroho, Nurhasan

Penerbit : PIRAC - The Asia Foundation, Jakarta,

               Juli 2003

Tebal     : 97 + viii

Halaman Selanjutnya:
Tags: