Usulan Merger Telkom-Indosat: Efisiensi atau Dominasi?
Kolom

Usulan Merger Telkom-Indosat: Efisiensi atau Dominasi?

Di balik argumen efisiensi dalam usulan merger Telkom-Indosat ternyata terdapat potensi pelanggaran terhadap UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Dalam tulisan ini hendak dipaparkan sisi lain dari merger Telkom-Indosat dalam konteks UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi

Bacaan 2 Menit
Usulan Merger Telkom-Indosat: Efisiensi atau Dominasi?
Hukumonline

Akhir-akhir ini kembali berdengung desas-desus usulan untuk dilakukannya merger antara dua raksasa telekomunikasi Indonesia, P.T. Telkom dan P.T. Indosat. Usulan ini pernah dikemukakan beberapa waktu lalu dan tidak mendapat respons positif dari pemerintah. Usulan yang sempat basi ini menghangat lagi setelah dikeluarkannya lisensi bagi P.T. Indosat untuk masuk ke pasar jasa layanan telpon lokal dan sambungan langsung jarak jauh, berbarengan dengan sosialisasi rencana pemerintah untuk menjual kepemilikan sahamnya di P.T. Indosat dari 65% menjadi tinggal 5 persen.

Argumen utama yang dikemukakan pihak penganjur merger ini adalah untuk efisiensi, optimalisasi nilai penjualan yang diperoleh pemerintah, bahkan meningkatkan daya saing dengan operator telekomunikasi luar negeri. Sekilas sepertinya cukup masuk akal.

Skema yang diusulkan adalah dengan skema akusisi (selanjutnya akan disebut dengan merger karena dalam analisa persaingan usaha perlakuan terhadap keduanya tidak dibedakan karena dampaknya yang sama terhadap industri dan struktur pasar) melalui pembelian saham 60% milik pemerintah oleh PT Telkom. Kemudian PT Indosat dijadikan anak perusahaan terafiliasi. Dengan pembelian ini maka PT Telkom akan menjadi pemegang saham mayoritas yang memiliki penguasaan yang sangat besar terhadap posisi dan keputusan menajerial di PT Indosat.

Diharapkan, kemudian proses sinergi akan mampu menaikkan nilai jual Indosat. Setelah itu barulah dijual. Begitu harapan para penganjur usulan ini.

Tetapi apakah betul langkah penggabungan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemampuan keduanya untuk bersaing dengan "hantu-hantu" operator asing? Ataukah penggabungan keduanya justru akan membuatnya gemuk, lamban dan manja? Selain itu rasanya perlu juga dilihat bagaimanakah prospek merger Telkom-Indosat dalam konteks UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, agar kita tidak melanjutkan kebiasaan masa lalu yang mendahulukan kepentingan sesaat tanpa mengindahkan rancang bangun dan aturan perundang-undangan hingga akhirnya merusak diri sendiri.

Potensi pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999

Merger dapat berdampak: perbaikan performa, atau konsentrasi pasar, atau perburukan performa. Dan juga mengandung bahaya pemilihan orientasi jangka pendek dari pihak manajemen perusahaan dalam melakukan ekspansi usaha, sebab merger merupakan jalan pintas bagi ekspansi. Selain itu secara keseluruhan perkonomian akan lebih baik jika ekspansi berasal dari penciptaan aset baru.

Merger tidak pasti buruk, akan tetapi dengan terdapatnya potensi bahaya yang cukup besar perlu dikaji sebelum dillaksanakan agar tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat ditinjau dari alasan melakukan merger, jenis usaha yang dimerger, dan kondisi perusahaan yang dimerger itu sendiri. Dan pemegang otoritas publik harus memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya proses merger bila hasil akhirnya memang merugikan konsumen, efisiensi, kesempatan berusaha, pertumbuhan industri dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: