Hukumonline, Jakarta. Mahkamah Agung akhirnya mengakui surat Ketua Mahkamah Agung (MA) ke DPR karena alasan banyaknya calon hakim agung yang diusulkan MA banyak yang tidak lolos seleksi administrasi dan verifikasi. Namun, Toton Suprapto, salah seorang hakim agung, juga menyatakan bahwa MA tidak bermaksud mengintervensi DPR.