Toton Suprapto: MA Bukan Mau Mengintervensi DPR
Berita

Toton Suprapto: MA Bukan Mau Mengintervensi DPR

Hukumonline, Jakarta. Mahkamah Agung akhirnya mengakui surat Ketua Mahkamah Agung (MA) ke DPR karena alasan banyaknya calon hakim agung yang diusulkan MA banyak yang tidak lolos seleksi administrasi dan verifikasi. Namun, Toton Suprapto, salah seorang hakim agung, juga menyatakan bahwa MA tidak bermaksud mengintervensi DPR.

Oleh:
Tri/mz
Bacaan 2 Menit
Toton Suprapto: MA Bukan Mau Mengintervensi DPR
Hukumonline
"MA bukan mau mengintervensi DPR," cetus Toton. Ia adalah salah satu dari empat pejabat di MA yang dijagokan oleh Ketua MA Sarwata untuk menjadi Ketua MA mendatang.

Ketika dihubungi oleh Hukumonline melalui telepon, ia membenarkan bahwa Ketua MA telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Komisi II DPR. "Saya belum baca betul surat tersebut, tapi memang sudah dibicarakan di tingkat internal MA," ujarnya.

Ketua MA Sarwata pada 12 Juli 2000 menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi II DPR. Surat dengan nonor KMA?585/VII/2000 dengan klasifikasi segera itu perihal persyaratan calon hakim agung. Surat Ketua MA selengkapnya dapat dilihat di rubrik Hukumonline Spesial.

Menurut Toton, surat itu didasarkan pada kenyataan pada banyaknya bakal calon yang diajukan oleh MA tidak lolos seleksi. "Padahal sesungguhnya mereka-mereka itu sudah mempunyai pengalaman di bidang hukum, khususnya pengadilan rata-rata sekitar 30 tahun," ujarnya

Di luar hakim karier, orang-orang dalam MA memang gugur dalam proses seleksi administrasi. Mereka yang tidak lolos seleksi, antara lain: Pranowo (Sekjen MA), Stephanus Sutrisno (Direktur Umum Peradilan MA), Djoko Sarwoko (Direktur Pidana), Harifin Tumpa (Direktur Perdata), Zainal Agus (Direktur Tata Usaha Negara MA), dan Robert Sitindjak (Wakil Panitera MA). Pejabat MA yang masih bertahan adalah Sorta Edwin Simanjuntak (Wakil Sekjen MA), Edi Junaedi (Direktur Litbang MA), dan M. Zazuli.

Sebagian besar dari mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, yaitu telah 5 tahun menjadi Ketua Hakim Tinggi atau 10 tahun menjadi Hakim Tinggi untuk calon Hakim Agung dari jalur karier. "Pak Pranowo tidak lulus administrasi," kata Amin Aryoso, Ketua Komisi II DPR.

Namun, Toton menyatakan bahwa walaupun tidak memenuhi persyaratan tersebut, calon-calon dari MA yang telah mempunyai pengalaman lebih jika dibandingkan dengan persyaratan untuk calon dari non karier yang hanya menyaratkan mempunyai pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.

Berkaitan dengan surat dari Ketua MA kepada DPR, Toton Suprapto mengatakan surat tersebut dimaksudkan agar DPR memperhatikan hal tersebut di atas. "Namun itu kewenangan DPR untuk melihat surat dari Ketua MA. Dan itu tidak bisa dijadikan kekuatan memaksa. Kalau tidak dikabulkan, ya kami taat saja," ujarnya.

Mengomentari mekanisme yang dilakukan oleh Komisi II DPR dalam proses pemilihan hakim agung, Toton mengatakan bahwa mekanisme tersebut sudah benar. "Calon hakim agung dari non karier, ya kami terima saja asalkan sudah benar prosedurnya," kata Toton.

Tidak terpengaruh
Mengomentari adanya surat tersebut, Hartono Mardjono mengatakan bahwa, Panitia Panja II DPR tidak akan terpengaruh oleh siapapun. "Wajar saja jika ada pihak-pihak yang tidak puas dan melakukan sesuatu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Menurutnya Hartono, bahwa kemungkinan calon-calon dari Mahkamah Agung yang sudah gagal dalam tahap verifikasi sudah tidak mungkin meneruskan ke tahap berikutnya. "Kecuali memang nanti terdapat posisi hakim agung yang kosong dan semuanya harus dilakukan melalui prosedur yang ada," kata Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Pencalonan Hakim Agung ini.

Hartono menjelaskan, pemilihan calon hakim agung ada dua klasifikasi, hakim karier dan hakim non-karier. "Yang dilihat obyeknya. Bukan siapa yang mengajukan," katanya. Benjamin Mangkoedilaga dicalonkan melalui jalur non-karier karena di samping menjadi hakim juga karena mengajar.

Hasil fit and proper test menurut rencana akan selesai pada hari Senin 17 Juli 2000, selanjutnya hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah DPR pada keesokan harinya, Selasa, 18 Juli 2000. Pada 20 Juli 2000 hasil tersebut akan dibahas pada rapat pleno. Selanjutnya, hasilnya akan diserahkan kepada presiden.
Tags: