Depkeh: Bob Hasan Bebas Bersyarat
Aktual

Depkeh: Bob Hasan Bebas Bersyarat

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Depkeh: Bob Hasan Bebas Bersyarat
Hukumonline

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.3.E.4.6.997.PK.6405.2004, Bob Hasan, terpidana kasus korupsi dana pemetaan hutan dinyatakan bebas bersyarat. Demikian diungkapkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah Marsono kepada detik.com, pada Jumat (20/02). Sebagai catatan, Bob Hasan divonis bersalah karena melakukan korupsi proyek pemotretan udara dan pemetaan areal penguasaan hutan oleh PT Mappindo Parama. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Bob Hasan enam tahun penjara. Bob kemudian ditempatkan di LP Batu Nusakambangan Kab. Cilacap sejak Maret 2001.

Tags: