PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Tommy Winata
Aktual

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Tommy Winata

Oleh:
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Tommy Winata
Hukumonline

Gugatan Tommy Winata terhadap Majalah Tempo dam wartawannya, Ahmad Taufik, di tolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketuai majelis hakim Saparuddin Hasibuan, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan Tommy melalui kuasa hukumnya Elza Syarief, kurang pihak. Seharusnya, menurut majelis hakim, Tommy dalam gugatannya memasukkan www.detik.com dan Didik Supriyanto sebagai pihak tergugat. Alasannya, detik.com lah yang pertama kali memuat berita tentang kronologis yang dibuat Ahmad Taufik, yang menjadi dasar gugatan. Atas putusan PN Jakarta Pusat ini, Elza mengaku akan berkonsultasi dahulu dengan Tommy apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Tags: