Meski sudah mendapatkan persetujuan dari DPR, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akhirnya menyerahkan penjualan Bank Permata ke Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA)-yang rencananya akan dibentuk pasca BPPN bubar-. Langkah penundaan ini berbeda dengan sikap BPPN sebelumnya yang bersikeras melakukan penawaran saham (divestasi) pemerintah di Bank Permata, meski usianya tinggal menghitung hari (BPPN bubar pada 27 Februari 2004). "Sampai Rabu besok BPPN tidak akan mengeluarkan keputusan untuk penjualan," tutur I Nyoman Sender, Deputi BPPN bidang restrukturisasi Bank (24/02).
Info Hukum