Salah seorang terdakwa yang terlibat secara tidak langsung kasus bom bali, Abu Rusydan, hari ini akan divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abu Rusydan, yang didakwa telah telah menyembunyikan terdakwa utama bom bali, Ali Gufron alias Muklas, sebelumnya oleh jaksa penuntut umum dituntut sembilan tahun penjara. Namun, para kuasa hukumnya yang tergabung di Tim Pembela Muslim tetap mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak tahu bahwa Muklas adalah pelaku bom bali.