Perlu Undang-undang Khusus untuk Tanggulangi Kejahatan Kartu Kredit
Utama

Perlu Undang-undang Khusus untuk Tanggulangi Kejahatan Kartu Kredit

Tingkat kejahatan kartu kredit makin meningkat setiap tahun. Untuk itu pihak Kepolisian mendesak agar pemerintah dan DPR memprioritaskan Undang-undang khusus tentang kejahatan kartu kredit.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Perlu Undang-undang Khusus untuk Tanggulangi Kejahatan Kartu Kredit
Hukumonline

Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sepanjang tahun 2003 total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit mencapai Rp60 miliar. 

Sampai saat ini vonis bagi pelaku kejahatan kartu kredit paling tinggi tidak lebih dari satu tahun, ujar Dharma. Padahal penyidik sudah menekankan hukuman bagi pelaku kejahatan kartu kredit harus diatas lima tahun. Tetapi kembali lagi jaksa yang menuntut dan keputusan ada di tangan hakim, ujar Dharma. 

Senada dengan Dharma, Ketua AKKI, Budi Setiawan menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini, AKKI telah berusaha untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memerangi kejahatan kartu kredit. Tetapi memang diakui sampai sekarang belum ada perundang-undangan khusus kartu kredit, ujar Budi.

Tidak murah

Menanggapi masalah pentingnya perundangan seputar kejahatan kartu kredit, Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadianto punya pendapat berbeda. Menurut dia, pembuatan UU untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit belum menjadi prioritas utama. 

Memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan seputar rancangan UU tentang kartu kredit namun untuk pembicaraan secara serius memang belum ada, ujar Bramudija. 

Bramudija menjelaskan bahwa pembuatan UU bukanlah hal yang mudah dan memerlukan banyak instansi yang terkait. Selain itu, masalah biaya pembuatan UU yang tidak murah, menjadi kendala lahirnya undang-undang tentang kartu kredit. 

Namun, lanjut dia, Bank Indonesia akan segera membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan masalah kartu kredit. Hal ini penting, agar tetap ada peraturan yang jelas dari BI untuk menangani masalah kejahatan kartu kredit.  

Berdasarkan pantauan hukumonline, masalah transaksi kartu kredit sebenarnya sudah disinggung-singgung dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang rencananya akan disahkan tahun ini.  

Penggunaan chip  

Sebagai antispasi untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit yang makin menjamur, AKKI merasa perlu adanya program-program pelatihan dan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah tersebut.  

Menurut Budi, AKKI telah membuat program pelatihan masalah kejahatan kartu kredit di Bali dan Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar ada pertukaran informasi antara penegak hukum dengan para ahli di bidang teknologi perkartu kreditan. 

Salah satu kajian untuk mencegah kejahatan kartu kredit, AKKI mengundang pihak dari pihak merchant untuk menjelaskan seputar pencegahan transaksi kartu kredit palsu. Eliana yang mewakili Visa Internasional sebagai merchant menjelaskan bawhwa saat ini cara pencegahan yang cukup efektif adalah dengan menggunakan chip pada kartu kredit. 

Undang-undang mengenai kartu kredit seharusnya menjadi prioritas utama, ujar AKB (Pol) Dharma Pongrekun Kasat Fiskal Moneter Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang ditemui seusai seminar Credit Card Fraud Refreshment Training di Hotel Hilton (26/02). 

Dharma menjelaskan bahwa aparat kepolisian sampai saat ini sudah banyak menangani kasus-kasus kejahatan kartu kredit. Tetapi sayangnya, meski polisi telah berusaha keras namun ternyata para pelaku kejahatan kartu kredit hanya di hukum ringan. Paling-paling hanya diganjar satu tahun, ucapnya. 

Mencontoh Thailand dan Malaysia, Dharma mengatakan bahwa Indonesia memerlukan undang-undang khusus tentang kartu kredit, agar para pembobol kartu kredit dikenakan sanksi yang berat. Pasalnya, para pembobol kartu kredit di Malaysia dan Thailand disinyalir sekarang beralih ke Indonesia, karena sanksinya rendah.  

Tags: