BPPN Bubar, Total Pesangon yang Dibagikan ke Karyawan Rp237 Miliar
Utama

BPPN Bubar, Total Pesangon yang Dibagikan ke Karyawan Rp237 Miliar

Selesai sudah masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Setelah lima tahun berjalan, lembaga yang mengelola aset senilai Rp650 triliun resmi ditutup. Bahkan Pemerintah sudah membagikan pesangon Rp237 miliar bagi seluruh karyawan BPPN.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
BPPN Bubar, Total Pesangon yang Dibagikan ke Karyawan Rp237 Miliar
Hukumonline

Mengenai Tim Pemberesan, Syaf mengatakan bahwa ada empat tugas yang dimuat dalam Keppres No.16 Tahun 2004 yang harus dilakukan Tim Pemberesan BPPN. Keempat tugas itu adalah penyelesaian Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), penyelesaian kewajiban saham, penyelesaian kredit dan terakhir penyelesaian dokumentasi dari transaksi-transaksi.

Lebih jauh Syaf menerangkan bahwa tim pemberesan ini nantinya akan dibantu mantan pegawai BPPN. "Kira-kira yang dipakai 100-150 orang saja," tegasnya. Syaf juga menegaskan bahwa karyawan yang direkrut tersebut akan mendapat honor setengah dari gaji mereka di BPPN.

Nantinya, berbeda dengan para pengawai BPPN yang mendapat pesangon, para pegawai yang direkrut nanti tidak akan diberikan pesangon setelah masa tugas tim pemberesan selesai. Kerja pegawai ini merupakan dedikasi kepada BPPN dan masa tugasnya hanya dua bulan ke depan,tegasnya.   

Selain itu, mengenai badan yang menggantikan BPPN, Syaf mengatakan bahwa akan dibentuk Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk mengelola aset-aset eks BPPN. Keberadaan PPA itu akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2004. Nantinya pengelolaan masalah PPA akan diserahkan sepenuhnya pada Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN.

Syaf mengakui bahwa ia memang sempat ditawarkan untuk menjadi salah satu komisaris di PPA tersebut. Namun ia lebih memilih untuk menolaknya. Saya tidak bersedia dicalonkan, ujar Syaf.  Ia lebih memilih masalah PPA ini disiapkan secara terpisah. PPA not in my back yard, ujarnya. Untuk anggota PPA sendiri masih sangat dimungkinkan untuk merekrut orang-orang BPPN.

"Masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) hari ini sudah selesai," papar Syafruddin Temenggung dalam keterangan pers terakhirnya (27/02). Selaku ketua BPPN,  Syafruddin yang biasa disapa Syaf mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan secara resmi berakhirnya masa tugas BPPN kepada Presiden.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Megawati pagi tadi, menurut Syaf, Presiden berpesan agar pengakhiran masa tugas BPPN harus diselesaikan dengan lancar dan tuntas. Bahkan dirinya, lanjut Syaf, sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian No. 42/BPPN/0204 tentang pengakhiran masa tugas seluruh karyawan BPPN.

Sementara terhadap pejabat BPPN, Syaf mengatakan Menteri Negara BUMN Laksama Sukardi juga telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri No.27/M/BUMN/2004 untuk memberhentikan pejabat-pejabat BPPN. Hanya saya saja yang masih menjabat, ujar Syafruddin. Terkait dengan pengakhiran masa tugas, BPPN juga telah membagikan pesangon kepada karyawan-karyawan BPPN sebesar Rp 237 miliar.

Syafruddin menjelaskan bahwa jumlah Rp237 miliar tersebut sudah memenuhi besaran pesangon yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) yaitu satu kali PMTK. Selain itu, jumlah pesangon tersebut sudah mendapat arahan dari presiden agar ditetapkan seminimum mungkin.

Tiga Keppres dan satu PP

Berkaitan dengan pembubaran BPPN, Presiden Megawati juga sudah meneken tiga Keppres dan satu peraturan pemerintah. Dalam salah satu keputusannya, Presiden telah membentuk tim pemberesan pasca bubarnya BPPN. Tim pemberesan itu diketuai Menteri Keuangan Boediono, dibantu Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung MA. Rahman dan Kapolri Jenderal Da'i Bactiar yang menjadi wakil ketua.

Tags: