DPR Setujui Perubahan UU Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara
Oleh:
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui perubahan terhadap Undang-undang No.2/1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-undang No.5/2986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kesembilan fraksi di DPR secara aklamasi menyetujui perubahan kedua undang-undang ini. Diharapkan perubahan ini akan membawa perubahan penegakkan hukum ke arah yang lebih baik dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.