Bagir: Tudingan Korupsi Tidak akan Gugurkan Pencalonan Wakil Ketua MA
Utama

Bagir: Tudingan Korupsi Tidak akan Gugurkan Pencalonan Wakil Ketua MA

Ketua MA, Bagir Manan, menyatakan bahwa ia tidak bisa menggugurkan pencalonan seseorang menjadi Wakil Ketua MA meski ada indikasi bahwa calon itu bermasalah. Menurutnya, terserah pada para hakim agung untuk memilih atau tidak memilih si calon.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Bagir: Tudingan Korupsi Tidak akan Gugurkan Pencalonan Wakil Ketua MA
Hukumonline

Membantah

Namun, sang calon Wakil Ketua MA itu, Abdul Kadir Mappong, membantah dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya KPKPN hanya salah paham.

Dalam perbincangan dengan hukumonline dan Koran Tempo (2/3), Abdul Kadir Mappong secara tegas membantah bahwa ia pernah menerima dana dari KONI. Menurut Mappong, yang benar, ia sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang merupakan anggota Muspida mendapat uang dari Pemda untuk pembinaan beberapa cabang olahraga. Dana itu sengaja diberikan sebagai uang pembinaan atlit dalam rangka menghadapi PON di Surabaya.

Saat itu, semua anggota Muspida diberi tugas membina beberapa cabang olahraga agar mendapat emas dalam PON. Mappong kebagian membina empat cabang olahraga, yaitu panjat dinding, squash, softball dan bola basket. Untuk itu, Mappong mendapat kucuran sejumlah dana dari Pemda. Namun, ia mengaku lupa berapa dana yang didapat. "Mungkin sekitar sepuluh-duapuluhan juta," katanya.

Tapi, Mappong mengaku seluruh dana itu sudah ia gunakan untuk keperluan para atlit yang akan bertanding. Bahkan karena dana itu kurang, Mappong terpaksa menomboki. "Tidak benar itu, bahkan adakalanya saya nombok untuk menambahkan," tukasnya.

Meskipun demikian, Mappong mengakui bahwa ia tidak mempunyai bukti penggunaan dana itu untuk membeli kebutuhan atlit. "Sebenarnya dulu ada kuitansi-kuitansi itu, ada semua, tapi tidak tahu dimana," tandas mantan Ketua PT Jawa Timur itu. Sebagai anggota Muspida, ia menyatakan tidak pernah dimintai laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Saat itu, mekanisme pertanggungjawabannya juga tidak ada.

Lantaran uang itu diberikan bersama dengan honornya sebagai anggota Muspida, ketika diminta oleh KPKPN untuk menuliskan sumber-sumber pemasukannya --selain dari gaji-- ketika menjabat sebagai Ketua PT Jawa Timur, Mappong menuliskan dana pembinaan itu. Bahkan, ia melampirkan kuitansi pemberian dana itu dalam laporannya kepada KPKPN. Mappong menduga KPKPN salah paham, mengira dana itu masuk kantongnya, padahal uang itu sudah diberikan pada atlit.

Mengenai rencana KPKPN mengadukan ke Mabes Polri, Mappong hanya berkomentar: "Dulu Kapolda (Jawa Timur) itu dapat juga. Saya pikir karena sudah klarifikasi sudah selesai, kan sudah tiga tahun".

Ditanya mengenai dampak kejadian ini sehubungan dengan pencalonannya sebagai Wakil Ketua MA, Mappong menyatakan bahwa ia tidak pernah berharap ia akan terpilih. "Ini hanya untuk pendidikan politik bagi teman-teman agar menggunakan haknya untuk dipilih. Kasarnya hanya penggembira, ikut meramaikan. Saya yakin betul saya tidak akan mendapatkan suara untuk menjadi wakil," cetus Hakim Agung yang terdaftar di KPKPN memiliki total kekayaan Rp1,080 miliar ini.

Karena itu, ia mengaku pencalonannya samasekali tidak terusik dengan adanya kasus ini. "Karena memang tidak ada rencana saya sampai kesana, karena saya tahu tidak mungkin ujarnya.

Meski didera dugaan korupsi, Mappong mengaku pasrah. "Yah memang begitulah era sekarang ini, kita harus menerima dengan lapang dada, karena kita tahu era sekarang ini begitu," ujarnya.

"Tidak bisa anda minta agar saya menyatakan calon ini tidak memenuhi syarat sedangkan sudah ditetapkan sebagai calon. Ya terserah nanti pada pemilih, yaitu  hakim agung. Apakah ia akan memilih atau tidak, terserah," ujar Bagir (2/3).

Dengan demikian, menurut Bagir, data-data dan fakta-fakta yang ada tentang calon, hanya menjadi informasi bagi hakim agung yang akan memilih untuk menentukan pilihannya. Ia menambahkan, dalam tata tertib pemilihan memang tidak diatur mengenai pembatalan calon. Pasalnya, tata tertib harus mengacu pada UUD dan UU tentang MA, sedangkan UUD dan UU itu menentukan bahwa calon wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim agung.

"Tidak mungkin kita membuat ketentuan baru diluar (UUD dan UU) bahwa (calon) akan gugur, akan segala macam, karena dalam UUD dan UU sudah dinyatakan dipilih dari dan oleh hakim agung,"tuturnya.

Pernyataan Bagir ini dikemukakan menanggapi keterangan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) bahwa salah seorang calon wakil ketua MA diduga melakukan korupsi. Sebagaimana diberitakan Koran Tempo, KPKPN bahkan berniat melaporkan salah satu kandidat wakil ketua MA itu ke polisi lantaran dugaan korupsi.

Soekotjo Soeparto, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan bahwa dalam klarifikasi mengenai kekayaannya pada 2001, hakim agung itu menyatakan penghasilan tambahannya diperoleh dari KONI Jawa Timur. Padahal, ketika dicek oleh KPKPN, KONI Jatim maupun Gubernur Jatim menyatakan dana tersebut bukan untuk hakim agung itu, melainkan untuk pembinaan atlet menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON).

Halaman Selanjutnya:
Tags: