Jaksa Anggap Keberatan Terdakwa Kasus BRI Mengada-ada
Berita

Jaksa Anggap Keberatan Terdakwa Kasus BRI Mengada-ada

Jaksa tetap yakin bahwa terdakwa Agus Riyanto telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara Rp10 miliar.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Jaksa Anggap Keberatan Terdakwa Kasus BRI Mengada-ada
Hukumonline

 

Agus dipersalahkan karena bersama-sama dengan Rudi Kartolo dan Hartono –masih dalam penyidikan—dibantu Ferdinand Dumais melakukan serangkaian perbuatan korupsi. Caranya, terdakwa memerintahkan untuk mentransfer dana sebesar Rp10 miliar dari BRI Tanah Abang ke rekening PT Delta Makmur Ekspressindo (DME) milik Rudi dan Hartono. Telah terjadi pemindahbukuan palsu seolah-olah atas permintaan nasabah, jelas jaksa Payaman, usai persidangan.

 

Ironisnya, dana yang dipindahbukukan itu adalah milik nasabah DP4 yang sengaja ditempatkan sebagai deposito. Pengalihan dana deposito ke rekening DME tidak atas persetujuan DP4.

 

Belum ditangguhkan

Usai persidangan, Payaman menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi atau surat tentang permohonan penangguhan penahanan terdakwa Agus Riyanto, baik dari terdakwa, pengacara atau anggota keluarganya. Oleh karena itu terdakwa masih tetap berada dalam tahanan. Sepengetahuan saya, belum ada permohonan penangguhan, katanya.

 

Hal ini tentu saja berbeda dengan apa yang dialami Asep Tarwan, mantan Kepala Cabang Pembantu BRI Surya Kencana. Meskipun majelis hakim menangguhkan penahanannya pekan lalu, Kejaksaan Agung tidak bersedia melepas Asep dari tahanan. Alasannya, penangguhan penahanan itu dinilai mengandung keanehan dan kelemahan.

Agus Riyanto hanya bisa tertunduk lesu. Mantan Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/03) kemarin. Ia mendengarkan dan menyimak secara seksama tanggapan yang dibacakan jaksa Payaman. Pada hari yang sama disidangkan perkara pembobolan BRI Atrium Senen atas nama terdakwa Deden Gumilar, namun saksi yang seyogianya memberikan keterangan tidak datang. Sehingga, majelis hakim pimpinan Suharto terpaksa menunda sidang hingga 9 Maret mendatang.

 

Dalam tanggapannya, jaksa Payaman menyatakan bahwa dakwaan yang telah ia susun dan bacakan pada persidangan pekan lalu sudah lengkap, jelas dan mengurai unsur-unsur dakwaan. Dakwaan sudah kami susun sesuai ketentuan KUHAP, ujar jaksa dari Kejati DKI Jakarta itu.

 

Sebaliknya, nota keberatan yang disampaikan terdakwalah yang mengada-ada dan tidak berdasar. Nota keberatan dimaksud adalah keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa, Ozah Imanuel, pada persidangan pekan lalu, yang menyebut dakwaan jaksa kabur, tidak cermat dan tidak jelas. Buktinya, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tidak pernah melaporkan atau mengajukan tuntutan atas adanya transfer dana.

 

Namun, jaksa menilai nota keberatan terdakwa sudah masuk ke materi perkara. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim pimpinan Dimyati menyatakan nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Jaksa Payaman tetap pada keyakinannya bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang. Tuduhan yang sama dialamatkan kepada dua pimpinan cabang BRI yang disidang terpisah, yaitu Deden Gumilar (BRI Atrium Senen) dan Asep Tarwan (BRI Surya Kencana Bogor).

 

Dalam dakwaan jaksa pekan lalu, Agus dipersalahkan melanggar Undang-Undang No. 31/1999 jo Undang-Undang No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman seumur hidup atau penjara bisa dikenakan kepada terdakwa.

Tags: