Perubahan UU No.5/1986: Jurusita PTUN Hanya Mengeksekusi Uang Paksa
Berita

Perubahan UU No.5/1986: Jurusita PTUN Hanya Mengeksekusi Uang Paksa

Ketua Badan Legislasi DPR, Zain Badjeber, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memerlukan eksekusi oleh juru sita. Tugas juru sita adalah mengeksekusi uang paksa yang harus dibayar jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Perubahan UU No.5/1986: Jurusita PTUN Hanya Mengeksekusi Uang Paksa
Hukumonline

Karena itu, menurutnya, fungsi juru sita adalah melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang paksa oleh pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN.  Pasal 116 RUU tentang Perubahan UU PTUN menyatakan bahwa jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif.

Pasal itu juga mengatur bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN akan dimumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera.

Serahkan ke MA

Mengenai proses pelaksanaan eksekusi pembayaran uang paksa, Zain mengatakan, tata caranya mengacu pada eksekusi kasus perdata yang ada selama ini. Ia berpendapat, karena juru sita PTUN hanya mengeksekusi pembayaran uang paksa, maka tidak perlu ada aturan khusus mengenai juru sita. "Tidak perlu diatur khusus. Malah dalam UU disebutkan bisa dirangkap oleh panitera pengganti. Tidak lantas seluruh PTUN mempunyai juru sita," ujar Zain.

Namun, lanjutnya, jika Mahkamah Agung merasa RUU yang telah disetujui DPR itu kurang mengatur mengenai juru sita, Zain mempersilahkan lembaga tersebut untuk membuat aturan pelaksanaannya. Sepanjang menyangkut hukum acara, MA berwenang untuk mengaturnya dalam Perma.

Tapi, Zain mengingatkan bahwa saat penyusunan RUU tersebut, DPR telah mengadakan dengar pendapat dengan Ketua Muda bidang TUN MA. "Beliau menyetujui rumusan-rumusan itu. Kalau beliau bilang perlu tambah ini, tambah ini, dan relevan akan kita dengar, tapi beliau sendiri merasa cukup dengan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MA, Bagir Manan mempertanyakan pelaksanaan tugas juru sita PTUN. Pasalnya, RUU tidak mengatur soal itu. "Dikatakan adanya juru sita, tapi bagaimana ia bekerja belum diatur (dalam RUU),"ujarnya.

Karena itu, menurut Bagir, MA akan memikirkan apakah perlu dibuat Peraturan oleh MA untuk mengatur pelaksanaan ketentuan Undang-undang tersebut.

Seperti diberitakan hukumonline (2/3), RUU tentang Perubahan UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pasal 39 A  menyebutkan bahwa pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita. Namun, dalam RUU itu tidak dijelaskan tugas dan kewenangan juru sita di PTUN.

Menurut Zain, putusan PTUN -yang berupa pembatalan keputusan Tata Usaha Negara atau penerbitan putusan Tata Usaha Negara-- tidak dapat dieksekusi oleh juru sita. Pejabat Tata Usaha Negara yang digugatlah yang harus mengeksekusi putusan PTUN tersebut. "Karena tidak mungkin juru sita akan tandatangani penghapusan suatu SK," cetus Zain.

Tags: