Pihak Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat memulai penyidikan kasus Tragedi Mei yang terjadi pada 1998 lalu. Pasalnya, berkas pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM di kasus tersebut dinilai kurang lengkap. Kejagung memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung MA Rahman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung hari ini.