WN Nigeria Dihukum 18 Tahun
Aktual

WN Nigeria Dihukum 18 Tahun

Oleh:
Bacaan 2 Menit
WN Nigeria Dihukum 18 Tahun
Hukumonline
PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap John Owuh, pria asal Nigeria yang tertangkap membawa, menyimpan dan mengedarkan heroin. Selain vonis itu, ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. John tertangkap 22 Agustus tahun lalu di sebuah restoran di Bendungan Hilir Jakarta ketika membawa heroin dalam plastik seberat 47,5 gram. Bungkusan heroin itu tersimpan rapi di dalam kaos kakinya. Untunglah dua orang polisi yang menyamar jeli setelah melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan.
Tags: