Kartu Advokat Versi HAPI Berlaku di Seluruh Indonesia
Utama

Kartu Advokat Versi HAPI Berlaku di Seluruh Indonesia

Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia telah mengeluarkan hampir seribu lembar kartu advokat eksklusif bagi anggotanya. Kartu advokat versi HAPI dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana tanggapan KKAI?

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Kartu Advokat Versi HAPI Berlaku di Seluruh Indonesia
Hukumonline

 

Suhardi mengatakan bahwa hingga saat ini DPP HAPI telah mengeluarkan hampir seribu lembar kartu advokat bagi anggota-anggotanya. Menurutnya, salah satu faktor yang melatarbelakangi diterbitkannya kartu advokat versi HAPI tersebut karena desakan dari sebagian besar anggota HAPI yang kemudian menjadi salah satu kesepakatan Rapat Kerja Nasional HAPI pada 2003.

 

Suhardi mengakui bahwa penerbitan kartu advokat versi HAPI ini sempat ditentang oleh KKAI. "Waktu itu memang keras pleno di KKAI. Bahkan, waktu itu kami dalam forum juga siap kalau mau dikeluarkan ya keluarkan saja kalau memang akhirnya HAPI dianggap salah. Tapi, kami tidak bisa ada vakum di lapangan, anak-anak kan harus kerja," tuturnya.

 

Suhardi juga menyatakan bahwa pihak HAPI telah memberitahukan kepada KKAI mengenai penerbitan kartu advokat tersebut. Menurutnya, sekitar tujuh ratus anggota HAPI yang diterbitkan kartu advokatnya juga telah disampaikan berkas-berkasnya untuk diverifikasi oleh KKAI. "Itu kewajiban moral kami," tukasnya.

 

Lebih jauh, Suhardi menjelaskan bahwa kartu advokat yang diterbitkan DPP HAPI sifatnya hanya perpanjangan kartu pengacara (SKPT/SK Menteri Kehakiman) yang telah habis masa berlakunya. Ia menegaskan bahwa HAPI tidak mengeluarkan kartu bagi anggota baru yang tidak mengantongi kartu pengacara.

 

Sementara itu, Sekretaris KKAI Harry Ponto yang dihubungi secara terpisah mengatakan telah mengetahui keberadaan kartu advokat versi HAPI. Namun sepengetahuannya, KKAI belum pernah diberitahu mengenai kartu itu oleh HAPI.

 

Meski begitu, Harry menyebutkan bahwa pihak KKAI tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. "Kami di KKAI ingin mencari persamaan, dan bukan perbedaan," ucapnya singkat.

 

Di luar itu, Harry mengatakan bahwa dalam satu atau dua minggu ke depan KKAI akan meluncurkan kartu tanda pengenal advokat. KKAI, jelasnya, juga berencana melakukan koordinasi dan mensosialisasikan penerbitan kartu advokat KKAI dengan pihak Mahkamah Agung (MA) serta pengadilan di bawahnya.

 

Dengan adanya koordinasi dengan MA, lanjut Harry, diharapkan akan ada ketegasan bahwa kartu advokat yang dikeluarkan KKAI adalah satu-satunya tanda pengenal advokat yang berlaku di seluruh Indonesia. "Setelah tanda pengenal KKAI dikeluarkan, kartu-kartu yang lain akan ditertibkan," cetus Harry.

 

Di pihak lain, Suhardi mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika KKAI akan menertibkan kartu advokat HAPI. "Jadi, nanti kalau KKAI tetap akan menertibkan kartu untuk kita ya silahkan saja tidak ada masalah, namanya juga masa transisi," jawabnya santai.

Kalau Anda sempat memperhatikan, para advokat dan pengacara yang bernaung di bawah Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dapat leluasa beracara di pengadilan tanpa perlu menunggu kartu advokat dari Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

 

Usut punya usut, ternyata ketenangan para anggota HAPI itu lantaran mereka telah mengantungi kartu advokat yang dikeluarkan oleh DPP HAPI. Selain berisi identitas dan domisili advokat yang bersangkutan, kartu advokat yang formatnya mirip paspor tersebut dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan masa berlakunya dua tahun.

 

Sekretaris Jenderal HAPI Suhardi Somomoeljono mengatakan bahwa dikeluarkannya kartu advokat tersebut didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) UU No.18/2003 tentang Advokat. "HAPI berpendapat sesuai dengan Undang-undang untuk sementara termasuk mengeluarkan kartu advokat itu bisa dikeluarkan oleh organisasi masing-masing," cetus Suhardi ketika dihubungi hukumonline.

Tags: