Putusan MA Makin Mempersulit Kejaksaan Eksekusi Dana Cessie Bank Bali
Berita

Putusan MA Makin Mempersulit Kejaksaan Eksekusi Dana Cessie Bank Bali

Kejaksaan sama saja bunuh diri bila memaksakan eksekusi dana cessie Bank Bali. Pasalnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan PT Era Giat Prima bukanlah pemilik dana Rp546 miliar.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Putusan MA Makin Mempersulit Kejaksaan Eksekusi Dana Cessie Bank Bali
Hukumonline

 

Mengenai perkara perdata yang diputus MA itu, Luhut menambahkan, berawal dari bulan Juli 1999 ketika uang cessie sebesar Rp546 miliar masuk ke escrow account Bank Bali. EGP menggugat Bank Indonesia dan Bank Bali atas dasar wanprestasi mengingat dalam perjanjian ada klausul bebas dari gangguan. Nyatanya, lanjut Luhut, soal cessie ini malah diributkan sehingga EGP menuduh Bank Indonesia dan Bank Bali wanprestasi. EGP minta agar kedua tergugat membayar ganti rugi dan meminta dana di escrow account dikembalikan ke mereka.

 

Perkara perdata

 

Lebih jauh Luhut mengemukakan, putusan PN Jaksel yang mengatakan barang bukti escrow account dikembalikan ke EGP menjadi tidak bernilai secara hukum. Pasalnya, dalam putusan perdata EGP minta diadili supaya dinyatakan sebagai pemilik dari escrow account. Sementara, menurut Luhut, hakim perdata mengatakan tidak dan menolak permohonan EGP.

 

Kalau sengketa kepemilikan kan menjadi kewenangan hakim perdata bukan pidana. Karena itu sebenarnya hakim pidana kasus Joko Tjandra memutus terlalu jauh dengan ikut menentukan status kepemilikan perdata, ujar Luhut.

 

Seandainya kejaksaan berkeras untuk tetap melaksanakan eksekusi, Luhut menilai, itu sama artinya dengan bunuh diri. Apa yang mau dieksekusi,  barangnya nggak ada secara hukum karena sudah dibatalkan BPPN dan diperintahkan menjadi modal, cetusnya.

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi BPPN terhadap PT Era Giat Prima (EGP) dinilai makin mengukuhkan asumsi bahwa rencana kejaksaan mengeksekusi dana cessie Bank Bali yang ada di Bank Permata menjadi tidak memiliki dasar hukum. Demikian pendapat kuasa hukum Bank Permata Luhut MP Pangaribuan saat mengomentari putusan Mahkamah Agung yang diucapkan Senin (8/03) lalu.

 

Sebelumnya, menurut Bagir Manan yang menjadi ketua majelis perkara ini, putusan kasasi perdata ini berkaitan dengan putusan kasasi tata usaha negara (TUN) MA yang menyatakan bahwa keputusan BPPN untuk membatalkan perjanjian cessie dengan PT EGP sah dan dibenarkan. Putusan kasasi atas perkara TUN itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 4 Maret 2002

 

"Uang yang diminta itu adalah uang yang dititipkan. Uang itu diperintahkan untuk dikembalikan karena terpidananya bebas. Lalu timbul pertanyaan, apakah uang tersebut harus dikembalikan atau tidak? Dengan timbulnya pertanyaan itu maka timbul perkara perdata ini. Kira-kira begitu konstruksi berpikirnya," kata Bagir sebagaimana dikutip dari Kompas (10/03).

 

Langkah kejaksaan untuk tetap mengeksekusi dana cessie Bank Bali, dinilai Luhut akan semakin sulit dengan adanya putusan kasasi MA ini. Amar putusan Joko Tjandra tidak boleh lagi dia (kejaksaan, red) sebut telah berkekuatan hukum tetap. Berkekuatan hukum tetap artinya tidak ada lagi keragu-raguan, tidak ada lagi upaya hukum, dan berharga. Sekarang menjadi tidak berharga karena MA sudah mengatakan bahwa mereka (EGP) bukan pemilik, papar Luhut

Tags: