Presiden Berhak Menolak Permohonan Pengunduran Diri SBY
Utama

Presiden Berhak Menolak Permohonan Pengunduran Diri SBY

Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden. Sayang, belum ada ketentuan yang jelas bagaimana mekanisme yuridis pengunduran diri seorang menteri. RUU Kementerian Negara makin mendesak untuk disahkan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Presiden Berhak Menolak Permohonan Pengunduran Diri SBY
Hukumonline

Pasal 17 UUD‘45

(1)    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

(2)    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

(3)    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

(4)    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

 

Meskipun berhak menolak, Saldi berpendapat sebaiknya presiden mengabulkan permohonan itu dan segera mengangkat penggantinya. Pendapat senada dikemukakan oleh anggota Komisi Konstitusi Andi Muhammad Asrun. Menurut Asrun, jika tidak dikabulkan, dikahwatirkan akan semakin mengganggu kinerja kabinet. Hubungan antara Menko Polkam dan presiden tidak akan harmonis. Asrun juga menambahkan bahwa pengunduran diri SBY merupakan ekses tidak langsung dari sistem kabinet pelangi.

Argumentasi serupa juga disampaikan oleh SBY saat mengumumkan pengunduran dirinya. Karena situasi atau keadaan politik dan psikologis di tingkat kabinet, sulit bagi saya untuk mengemban tugas dengan baik. Barangkali menyangkut kepercayaan Ibu Presiden kepada saya, hubungan pribadi saya, hubungan kerja saya dengan Ibu Presiden tentunya terganggu, papar SBY.

RUU Kementerian Negara

Kini, SBY tinggal menunggu jawaban Presiden. Ia mengatakan akan tetap menjalankan fungsi sebagai Menko Polkam hingga ada kepastian dari RI-1. Meskipun demikian, SBY berjanji tidak akan mengeluarkan kebijakan strategis lagi.

Nah, ini yang menjadi masalah. Di satu sisi, situasi politik dan keamanan sedang membutuhkan penanganan penting terkait penyelenggaraan Pemilu hingga pemilihan presiden. Saldi Isra memperkirakan dalam waktu enam bulan situasi politik dan keamanan dalam negeri membutuhkan perhatian pemerintah. Itu baru Pemilu, belum yang lain. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas politik dan keamanan jika terjadi sesuatu?

Saldi berpendapat, tanggung jawabnya ada di presiden. Sebab, SBY sendiri adalah pembantu presiden yang kebetulan mendapat tugas sebagai Menko Polkam. Tanggung jawab itu tidak melekat ke SBY-nya, tetapi ke jabatan Menko Polkam. Jadi, siapapun Menko Polkam, nggak masalah, ujarnya.

Lebih lanjut, Saldi Isra berpendapat bahwa pengunduran diri SBY bisa dijadikan momentum untuk menyadari betapa pentingnya RUU Kementerian Negara. RUU ini merupakan perundang-undangan yang dipersiapkan untuk merespon ketentuan pasal 17 ayat (4) UUD '45.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu berharap agar pengunduran diri menteri menjadi salah satu masalah penting yang diatur dalam RUU tersebut. Tujuannya, agar jelas bagaimana mekanisme pengunduran diri dan respon apa yang akan diberikan Presiden jika pembantunya mundur atau mengajukan permohonan mengundurkan diri.

Pengamat hukum tata negara Saldi Isra berpendapat bahwa Presiden berhak menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, sesuai dengan sifatnya yang berupa permohonan, presiden bisa mengabulkan atau menolak. Segala sesuatu yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden, ujar Saldi.

Saldi Isra dimintai tanggapan seputar pengunduran diri Susilo yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (11/03) siang. Dalam keterangannya SBY-panggilan akrab Susilo-- menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri. Saya sudah mengirimkan surat kepada Presiden beberapa saat yang lalu yang intinya saya mohon izin untuk mengundurkan diri dari Kabinet Gotong Royong, tegas SBY dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Menurut Saldi, dari hukum tata negara surat permohonan mengundurkan diri adalah hal yang berbeda dari surat pengunduran diri. Dalam konteks seperti ini, yang bersangkutan langsung mundur sejak ia mengumumkan pengunduran dirinya. Tidak ada pilihan bagi presiden untuk menolak atau mengabulkan karena sifatnya bukan permohonan.

Sayangnya, ujar Saldi, ia tidak punya catatan mengenai apakah pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia permohonan resmi pengunduran diri  seorang menteri ditolak olehpPresiden. Lebih disayangkan lagi karena belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas pengunduran diri seorang menteri.  Pasal 17 UUD '45 pun tidak menyinggung sama sekali mekanisme pengunduran diri itu (lihat tabel).

Halaman Selanjutnya:
Tags: