Perpu Izin Tambang Dikeluarkan
Aktual

Perpu Izin Tambang Dikeluarkan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Perpu Izin Tambang Dikeluarkan
Hukumonline

Pemerintah menyiasati larangan menambang di hutan lindung dengan cara mengeluarkan Perpu. Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang dikeluarkan 11 Maret lalu memberikan izin kepada 13 dari 22 perusahaan pertambangan untuk melanjutkan kegiatan produksi walaupun lokasinya berada di hutan lindung. Perpu tersebut dikeluarkan setelah dibahas dalam Rapat Kabinet Terbatas di Istana Negara, Kamis kemarin (11/03). Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Djakti mengatakan bahwa langkah tersebut diambil pemerinta untuk memberi kepastian kepada investor.

Tags: