Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengumumkan tujuh anggota Komite Penegak Pedoman Perilaku Televisi (KP3T). Ketujuh anggota KP3T, berasal dari unsur industri televisi (tiga orang) dan unsur masyarakat (empat orang). Ketujuh nama tersebut adalah DR. Ishadi SK, Prof. DR. Harsono Suwardi, Prof.DR. Sarlito Wirawan, Prof.DR. Abdul Muis, Dewi Fadjar, Drs.Amidhan, dan Drs. Djafar Assegaf. KP3T bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Televisi yang telah diluncurkan ATVSI beberapa waktu lalu. Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau kritik terhadap tayangan televisi anggota ASTVSI dapat menyampaikan ke KP3T melalui telp : (021)52898005, atau faks: (021) 52898010