Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Presiden Megawati untuk mencabut Perpu No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Walhi menilai,Perpu tersebut cacat dalam prosesnya maupun cacat dalam subtansinya. Karena itu, Walhi meminta DPR agar tidak memberi persetujuan terhadap Perpu tersebut. Perpu itu ditandatangani oleh presiden pada 11 Maret 2004.