Gugatan Uang Pelayanan Jasa Karyawan Hotel Mulia Kandas
Berita

Gugatan Uang Pelayanan Jasa Karyawan Hotel Mulia Kandas

Hakim tak menerima gugatan karyawan karena mencampuradukkan perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan PHK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Gugatan Uang Pelayanan Jasa Karyawan Hotel Mulia Kandas
Hukumonline

Harapan Ahmad Baihaqi -karyawan Hotel Mulia- untuk mendapatkan hak atas uang service, pupus sudah. Kamis (12/11), majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pimpinan Sapawi mengabulkan eksepsi PT Mulia Intan Lestari, pengelola Hotel Mulia lantaran gugatan Ahmad Baihaqi dianggap kabur.

 

Seperti diketahui, awal Oktober lalu, Ahmad Baihaqi mengajukan gugatan perselisihan kepentingan menuntut uang service (uang jasa layanan). Pasalnya, dalam Perjanjian Kerja Bersama Hotel Mulia (PKB 2006-2008) ada ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar upah proses dan uang service. Dalam jawabannya, perusahaan mengajukan eksepsi yang salah satunya gugatan Ahmad Baihaqi dianggap kabur (obscuur libel).

 

Gugatan itu merupakan satu rangkaian kasus gugatan PHK perusahaan yang dialamatkan kepada Ahmad Baihaqi lantaran beberapa kali melakukan pelanggaran diantaranya tak masuk kerja di saat tamu hotel sedang penuh. Sebelumnya Baihaqi sudah pernah diberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan fakta bahwa penggugat mengajukan gugatan perselisihan kepentingan yakni terkait uang service. Gugatan itu mendasarkan pada PKB Hotel Mulia yang mewajibkan perusahaan memberi uang service kepada karyawannya.

 

Namun demikian, terbukti dalam uraian posita gugatan penggugat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat yang menimbulkan perselisihan kepentingan. Akan tetapi, di sisi lain dalam posita pun diuraikan adanya perselisihan PHK dimana Ahmad Baihaqi menolak untuk di-PHK. Menurut majelis, tuntutan penggugat atas uang service termasuk jenis perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan.   

 

Dari uraian itu, majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat kabur atau obscuur. Kekaburan itu mengandung arti apa sebenarnya yang akan digugat, apakah perselisihan kepentingan, perselisiha hak, atau perselisihan PHK. Sebab, jika dilihat dari posita (uraian gugatan) dan petitum (tuntutan) mengandung gugatan yang kabur. “Karenanya, cukup beralasan jika eksepsi tergugat (Hotel Mulia) dikabulkan,” simpulnya.

Tags: