Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang pengujian terhadap Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana dilansir situs MK, sidang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Sebagaimana diberitakan, pengujian ini diajukan oleh sejumlah advokat tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pengawal Konstitusi. Ini adalah kali pertama sebuah Perpu diuji ke ke MK.