'Kuliah' Konstitusi untuk Advokat Pengawal Konstitusi
Berita

'Kuliah' Konstitusi untuk Advokat Pengawal Konstitusi

Pemohon menggunakan penjelasan Pasal 22 UUD 1945 sebagai dasar berargumen, padahal pasca amandemen UUD 1945 tidak dikenal lagi adanya penjelasan pasal. Hakim Konstitusi pun terpaksa menjelaskan 'kuliah' dasar ke para advokat konstitusi itu.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
'Kuliah' Konstitusi untuk Advokat Pengawal Konstitusi
Hukumonline

Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP-Konstitusi) sepertinya perlu kembali mengaktualisasikan pengetahuannya terhadap Konstitusi Indonesia. Para advokat itu masih menggunakan argumentasi 'usang' dalam permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2009. Perppu itu menjadi dasar hukum Presiden dalam mengangkat tiga pimpinan sementara KPK untuk mengisi kekosongan. 

 

Ceritanya berawal dari argumentasi para advokat itu mengenai tidak tepatnya langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut para advokat itu, Presiden mengartikan seenaknya definisi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' dalam membuat Perppu itu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memang membolehkan presiden mengeluarkan Perppu bila terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'.

 

Namun, dalil pemohon ini sontak mendapat tanggapan dari Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar. “Ada sedikit yang mengganjal hati saya. Saudara menguraikan Penjelasan Pasal 22 UUD 1945,” ujarnya di ruang sidang MK, Senin (16/11). Akil mengatakan, UUD 1945 pasca amandemen sudah tidak lagi mengenal penjelasan pasal-pasal. “Konstitusi kita sudah berubah sekarang,” tambahnya.

 

Akil menduga para pemohon menggunakan UUD 1945 sebelum amandemen sebagai dasar. “UUD yang mana yang Anda pakai? Apa yang lama sebelum perubahan?” selidiknya. Ia menegaskan UUD 1945 saat ini hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh.

 

Penjelasan Pasal 22

(Sebelum Amandemen)

 

Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

Advokat dari PAIP-Konstitusi, Daniel Tonapa Masiku mengakui memang menggunakan penjelasan Pasal 22. “Ini juga jadi pertimbangan kami. Hasil diskusi dengan pakar, UUD 1945 pasca amandemen memang melenceng dari UUD 1945 yang asli,” elaknya. Karenanya, lanjut Daniel, para pengacara yang tergabung dalam PAIP-Konsitusi tetap menggunakan Penjelasan Pasal 22 ayat (1) itu sebagai dasar permohonannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait