KPPU Batalkan Perjanjian Fee Penjualan Tiket Pesawat oleh 11 Travel Agent
Berita

KPPU Batalkan Perjanjian Fee Penjualan Tiket Pesawat oleh 11 Travel Agent

Salah satu majelis komisi melakukan dissenting opinion.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
KPPU Batalkan Perjanjian <i>Fee</i> Penjualan Tiket Pesawat oleh 11 <i>Travel Agent</i>
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan perjanjian besaran komisi (fee) untuk sub agen terkait penjualan tiket pesawat kepada 11 pelaku usaha di bidang jasa biro perjalanan. Sanksi ini terkait pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu mengatur tentang penetapan harga. Menurut majelis komisi, kesebelas pelaku usaha itu terbukti melakukan pengaturan komisi penjualan tiket penerbangan oleh agen kepada sub agen di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Telah terjadi pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 serta memerintahkan  pembatalan perjanjian.” Demikian inti putusan perkara No. 10/KPPU-L/2009 yang dibacakan secara bergantian oleh Tresna P. Soemardi (ketua), Ahmad Ramadhan Siregar dan Sukarmi (masing-masing anggota).

 

Kesebelas terlapor itu adalah PT Alam Multi Nasional (terlapor II), PT A&T Holidays (terlapor III), PT Bidy Tour (terlapor IV), PT Citra Mulia Antar Nusa (terlapor V), PT Gady Angkasa Nusa (terlapor VI), PT Jasa Wisata (terlapor VII), PT Lombok Karya Wisata (terlapor VIII), PT Luana Jaya (terlapor IX), PT Biro Perjalanan Wisata Satriavi (terlapor X), PT Sindo Surya Cemerlang Asri (terlapor XI) dan CV Global Enterpreneur (terlapor XII). Sedangkan terlapor I Asosiasi Agen Ticketing (ASATIN) tidak terbukti melakukan penetapan harga.

 

Dalam pertimbangannya majelis komisi menilai perjanjian penetapan fee ini dapat dipersamakan dengan perjanjian penetapan harga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), ditemukan fakta bahwa telah terjadi kesepakakan penentuan besaran fee. Hal ini juga diakui oleh terlapor, dimana memang benar ada kesepakatan antara ASATIN dengan para terlapor lainnya dalam hal penetapan besaran komisi dari agen ke sub agen.

 

Namun, para terlapor keberatan dengan tim pemeriksa lanjutan KPPU jika tindakan tersebut dianggap sebagai kartel. Berbeda halnya dengan terlapor, majelis komisi malah sependapat dengan tim pemeriksa. Menurut majelis, yang disebut kartel adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam industri yang oligopolistik yang disepakati oleh anggotanya, namun tidak tercatat sebagai total produksi, pangsa pasar, harga, alokasi konsumen, pembagian wilayah.

 

Dengan pemahaman tersebut, majelis komisi sependapat dengan tim pemeriksan lanjutan bahwa, penetapan harga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 adalah kartel. Hal ini juga semakin diyakini setelah membaca hasil pemeriksaan serta melihat perilaku para pelaku usaha lainnya terkait dengan kesepakatan-kesepakatan besaran komisi.

 

Dalam pembelaannya para terlapor menilai perjanjian pemberian komisi ini tidak dapat digolongkan sebagai penetapan harga, tetapi merupakan hak mutlak agen yang diperoleh dari perusahaan penerbangan kemudian disisihkan sebagian untuk diberikan kepada sub agen sebagai imbalan atas penjualan tiket.

Halaman Selanjutnya:
Tags: