Delik Formil, “Senjata Andalan” Polisi untuk Menjerat Chandra-Bibit
Fokus

Delik Formil, “Senjata Andalan” Polisi untuk Menjerat Chandra-Bibit

Walau tidak memiliki bukti kuat bahwa aliran dana sebesar Rp6,7 miliar sampai ke tangan Chandra dan Bibit, Polisi bersikeras mengenakan pasal pemerasan karena pemerasan merupakan delik formil.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Raker Komisi III DPR dengan Polri, Kejagung, dan KPK<br>Foto: Sgp
Raker Komisi III DPR dengan Polri, Kejagung, dan KPK<br>Foto: Sgp

Terkuaknya rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak, termasuk petinggi Mabes Polri dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), nampaknya tak menyurutkan langkah Polisi untuk menyeret Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke Pengadilan. Buktinya, walau Kabareskrim Susno Duaji sempat mengajukan pengunduran diri sementara –kemudian aktif lagi pasca terbitnya rekomendasi Tim Verifikasi-, penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas kedua pimpinan KPK non aktif itu ke penuntut umum Kejaksaan Agung. saat ini, bahkan sudah dinyatakan P21 alias lengkap khusus untuk berkas Chandra.

Sikap keras Polisi ini bukan tanpa sebab. Berkali-kali mereka mengungkapkan keyakinannya, seperti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis lalu (5/11). Di tengah hembusan isu rekayasa, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan telah memiliki bukti lengkap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh Chandra dan Bibit. Seperti, keberadaan mobil Chandra di Pasar Festival dan Bibit di Hotel Bellagio, serta call data record (CDR) dua pimpinan KPK non aktif itu.

“Jadi, untuk kasus ini semua lengkap bukti-bukti, bukan rekayasa, 22 saksi dan 3 saksi ahli sudah diperiksa. Keberadaan mobil, telepon, penyitaan-penyitaan lainnya, kesaksian pejabat-pejabat KPK yang membidangi tertentu, saksi ahli. Dan Insya Allah berkas perkara sudah di Kejaksaan, apakah P21 atau masih P19. Tapi, yang jelas berkas ini sudah terpenuhi dalam konstruksi kedua pasal itu,” kata BHD.

Seperti diketahui, Chandra dan Bibit dikenakan dua konstruksi delik pidana, yakni penyalahgunaan wewenang (Pasal 23 UU Korupsi jo Pasal 421 KUHP) dan percobaan pemerasan (Pasal 12 e jo Pasal 15 UU Korupsi). Kedua pimpinan KPK non aktif itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya karena mencekal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan Joko S Tjandra yang kemudian dicabut, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan.

Selain itu, dua keputusan tersebut tidak diambil secara kolektif. Antasari Azhar, M Jasin, dan Haryono Umar, dalam berita acaranya mengaku tidak tahu-menahu. Untuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bibit, penyidik semakin yakin karena mendengarkan keterangan mantan Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo.

BHD mengatakan, ketika itu, Bambang sengaja diperintahkan pimpinan KPK untuk ditarik kembali ke Kepolisian, karena ia mengetahui persis proses pencekalan yang dilakukan Bibit terhadap Joko Tjandra. “Untuk Bibit, jelas-jelas prosesnya ada dalam BAP, potong kompas, tidak prosedur, dan terus terang saja pada waktu itu kenapa Pak Bambang Widaryatmo kami tarik (dari KPK)? Itu atas dasar permintaan dari pimpinan KPK, karena Brigjen Bambang waktu itu tahu persis yang namanya pencekalan Joko Tjandra ini sama sekali tidak berdasar dan pencabutan pun (oleh Chandra) tidak berdasar,” paparnya.

Tags: