Hak atas Kesehatan Narapidana Narkotika Terabaikan
Berita

Hak atas Kesehatan Narapidana Narkotika Terabaikan

Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Hak atas Kesehatan Narapidana Narkotika Terabaikan
Hukumonline

Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi kesehatan para narapidana narkotika sangat memprihatinkan. Padahal, kesehatan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh seluruh warga negara, termasuk narapidana. Kegelisahan inilah yang terungkap di dalam sebuah diskusi publik “Hak atas Kesehatan bagi Pemakai Narkotika yang Ditahan”, Kamis (19/11)

 

Lita Surya Dinata dari Voice of Human Rights (VHR) menyatakan bahwa hak atas kesehatan adalah hak fundamental yang seringkali tidak diperhatikan. Menurut Lita, bahkan pelanggaran terhadap hak atas kesehatan seringkali tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM, hanya karena pelanggaran tersebut tidak sistematis.

 

Ricky Gunawan, Direktur Program LBH Masyarakat menegaskan bahwa negara harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warganya. “Kalau bicara hak asasi manusia, selalu diikuti dengan tanggung jawab negara,” tukasnya.

 

Ricky menjelaskan hak atas kesehatan di dalam lapas, prinsip sederhananya adalah, ketika seorang narapidana masuk ke dalam lapas dalam keadaan sehat, maka dia tidak boleh keluar dengan keadaan sakit. Sementara, apabila seorang narapidana masuk dalam keadaan sakit, maka jangan sampai di dalam lapas narapidana tersebut menjadi semakin sakit.

 

Untuk narapidana narkotika, Ricky memandang ada penerapan logika yang salah dengan memproses orang-orang yang ketergantungan narkotika di dalam pidana. “Jangan dipenjara tapi berikan dia kesehatan, supaya dia pulih kesehatannya,” ujar Ricky.

 

Over kapasitas

Sementara Muqowimul Aman, Direktur Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa yang menjadi akar masalah di lapas adalah over kapasitas. Menurut Wim, begitu ia akrab disapa, kapasitas seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Indonesia pada September 2009, berjumlah 89.549 orang. Sementara jumlah seluruh narapidana dan tahanan pada masa yang sama adalah sebanyak 140.423 orang.

Tags: