Air Asia Tolak Berikan Kompensasi pada Penumpang
Berita

Air Asia Tolak Berikan Kompensasi pada Penumpang

AirAsia menyatakan tidak bertanggung jawab memberikan kompensasi atas keterlambatan penerbangan. Sebab hal itu ditengarai kerusakan pesawat. Konsumen menyatakan dalih AirAsia tidak berdasar. AirAsia seharusnya menepati jadwal penerbangan yang dibuatnya sendiri.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Air Asia Tolak Berikan Kompensasi pada Penumpang
Hukumonline

PT Indonesia AirAsia kekeuh merasa tidak bersalah dalam membatalkan penerbangan konsumennya, Boedi Wibowo, dari Jakarta ke Yogyakarta Desember 2008 lalu. Menurut AirAsia pembatalan penerbangan dilakukan demi keamanan dan keselamatan penumpang. Sebab terjadi kerusakan pesawat sehingga menjadi suatu keadaan memaksa (overmacht). Hal itu dibuktikan dari Surat Keterangan Department of Maintenance & Engineering AirAsia.

Begitulah dalil yang dikemukakan legal executive AirAsia, Liza Nur Azizah, dalam jawaban atas gugatan Boedi di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan perkara No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG itu sendiri, kini telah memasuki tahap pembuktian dari kuasa hukum Boedi dari Adams & Co.

 

Sebelumnya, Boedi melayangkan gugatan lantaran AirAsia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan jadwal penerbangan. Semula, pesawat dijadwalkan berangkat pukul 06.00 WIB dari Jakarta. Namun jadwalnya diubah menjadi pukul 15.05 WIB pada hari yang sama. Tak jelas apa penyebab perubahan jadwal penerbangan. Boedi lalu menghubungi call centre AirAsia meminta penjelasan. Namun hasilnya nihil.

 

Boedi pun meminta AirAsia untuk mengganti penerbangan dengan pesawat lain pada hari dan waktu yang sama. Permintaan Boedi. Maskapai penerbangan itu menawarkan untuk mengembalikan uang pembelian tiket. Hanya, pengembalian uang baru bisa diterima 30 hari sejak pemberitahuan pembatalan penerbangan. Tawaran itu mutlak, tak bisa ditawar. Ibaratnya, take it or leave it.

 

Dari dokumen yang diperoleh hukumonline, AirAsia menyatakan atas keterlambatan itu manajemen telah beritikad baik dengan memberikan opsi sesuai dengan syarat dan ketentuan umum dalam transaksi secara online. Ada tiga pilihan. Pertama, memindahkan penumpang pada awal penerbangan AirAsia terjadwal yang lain tanpa biaya tambangan. Kedua, penumpang dapat menyimpan nilai tarif dalam rekening kredit untuk perjalanan berikutnya. Ketiga, mengembalikan uang tiket. Menurut AirAsia, ketiga opsi itu ditolak Boedi. Dengan begitu, maskapai yang sebelumnya berbendera AWAIR itu tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan kompensasi pada Boedi.

 

Soal klausula pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat, Air Asia menyatakan tidak lari dari tanggung jawab atas keterlambatan pesawat. Maskapai yang berpusat di negeri jiran Malaysia ini berusaha mencari solusi dengan memberikan beberapa opsi pada penumpang. Dalam tiket pesawat tercantum Indonesia AirAsia akan mengangkut penumpangtetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Indonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Bukan Perjanjian Murni

Kuasa hukum Boedi tak mau menelan dalil AirAsia mentah-mentah. Syarat dan ketentuan umum dinilai sebagai perjanjian baku yang bukan perjanjian murni. Sebab, pada saat kontrak dibuat hanya AirAsia yang mengetahui dan bersifat tak ada negosiasi. Konsekuensinya, perjanjian itu batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum itu juga berimbas pada klausula pengalihan tanggung jawab yang tertera pada tiket pesawat AirAsia.

Tags: