I Ktut Sudiharsa:
Pembentukkan Tim Etik Langgar Hak Asasi Saya
Profil

I Ktut Sudiharsa:
Pembentukkan Tim Etik Langgar Hak Asasi Saya

Acuan pembentukannya tidak jelas, hukum acara persidangan pelanggaran kode etiknya pun belum ada.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
I Ktut Sudiharsa, percakapannya dengan Anggodo Widjojo<br>berbuntut panjang. Foto: Sgp
I Ktut Sudiharsa, percakapannya dengan Anggodo Widjojo<br>berbuntut panjang. Foto: Sgp

Rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak yang diputarkan di Mahkamah Konstitusi, 3 November lalu menggegerkan dunia hukum Indonesia. Betapa tidak, Anggodo yang adik buronan KPK, Anggoro Widjodo kedapatan berbincang dengan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian dan kejaksaan.

Lembaga penegak hukum lain yang kena getah kasus ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga yang baru dilahirkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 dan belum lama berdiri ini terseret dalam pusaran polemik kasus. Apalagi sejumlah tokoh sentral dalam kasus meminta perlindungan kepada LPSK.

Rupanya, komisioner LPSK pun ikut terseret karena namanya disebut-sebut dalam rekaman. Dialah I Ktut Sudiharsa. Ktut yang juga Wakil Ketua LPSK ini terekam berbincang dengan Anggodo untuk membicarakan masalah perlindungan hukum bagi Anggoro. Dalam percakapan itu, Ktut juga menyebut-nyebut nama Myra. Lantaran mereka berbincang tentang perlindungan, sangat mungkin yang dimaksud adalah Myra Diarsi. Myra adalah komisioner yang mengurusi perlindungan.

Tak ayal lagi, LPSK pun kebakaran jenggot. Selang dua hari pasca pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi, komisioner LPSK menggelar rapat paripurna untuk meminta klarifikasi Ktut dan Myra. Hasilnya, LPSK masih memberi kesempatan kepada Ktut dan Myra untuk memberi klarifikasi secara tertulis. Selain itu, LPSK juga mengaku akan menunggu rekomendasi dari Tim Verifikasi (Tim Delapan).

Pada 17 November, Tim Verifikasi menyampaikan laporan dan rekomendasinya kepada Presiden. Tim Verifikasi juga mengungkapkan kepada publik ringkasan dari laporan dan rekomendasinya.

Memenuhi janjinya, LPSK menindaklanjuti rekomendasi Tim Verifikasi. Senin (23/11) siang, LPSK kembali menggelar rapat paripurna. Awalnya, seluruh komisioner yang berjumlah tujuh orang itu menghadiri rapat. Namun di tengah perjalanannya, Ktut dan Myra dikabarkan melakukan ‘walk out’. Aksi keduanya tak membatalkan rapat. Rapat paripurna tetap berlangsung.

Usai rapat paripurna, LPSK menggelar konferensi pers dengan menyatakan akan membentuk Tim Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ktut dan Myra. Selama Tim Etik bekerja, Ktut dan Myra akan dibebastugaskan dari jabatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: