Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan Berujung Gugatan
Berita

Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan Berujung Gugatan

Perkara bermula ketika perusahaan Total Buah Segar memerintahkan karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran. Mereka yang menolak disodorkan surat pengunduran diri.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan Berujung Gugatan
Hukumonline

Dipaksa mengundurkan diri, 11 karyawan Total Buah Segar cabang Pondok Indah menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Para penggugat mengaku memiliki masa kerja dua-delapan tahun. Mereka diantaranya Tri Handayani (supervisor), Partini, Sri Maryana, Suroso, dan lain-lain.            

 

Persidangan yang dipimpin hakim Sapawi ini pun telah memasuki tahap pembuktian. Lantaran pihak perusahaan atau kuasanya tak hadir, sedianya sidang yang akan memeriksa bukti-bukti tertulis pihak perusahaan, menjadi ditunda hingga Kamis (3/12) pekan depan.

 

Ditemui sebelum sidang, kuasa hukum Tri Handayani dkk, Muhammad Isnur dari LBH Jakarta mengatakan semuanya bermula saat pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman tertanggal 24 September 2008 agar karyawannya masuk kerja pada hari kedua lebaran yakni pada 2 Oktober 2008. Jika tidak ditaati, perusahaan akan melakukan pemotongan upah yang besarnya akan ditentukan kemudian.

 

“Pas mau lebaran tahun lalu, perusahaan menempelkan pengumuman bahwa hari kedua lebaran teman-teman pekerja disuruh masuk kerja, bagi yang tak masuk akan dipotong upahnya. Padahal hari kedua lebaran masih hari libur nasional,” kata Isnur kepada hukumonline, Kamis (26/11). “Menurut Pasal 85 UU Ketenagakerjaan, hari libur nasional, pekerja boleh gak bekerja.”   

 

Atas pengumuman itu, kata Isnur, keesokan harinya para karyawan membuat blanko nama pekerja yang keberatan atas isi pengumuman itu dan memohon kebijaksanaan perusahaan. “Sebelumnya para karyawan mempertanyakan kalau gak masuk akan dipotong berapa upahnya, bukan dapat uang lembur malah dipotong upahnya. Setelah menghadap manajemen malah marah-marah,” ujar pengacara dari LBH Jakarta itu menuturkan.

 

Tak lama kemudian, perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan memaksa para karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang formatnya sudah disiapkan. “Pekerja dipaksa ditawarkan untuk tetap bekerja atau mengundurkan diri. Kalau mau mengundurkan diri perusahaan menyodorkan surat untuk ditandatangani. Setelah itu pekerja tak dikasih pesangon.”

Tags:

Berita Terkait