MK Tolak Periksa Permohonan Antasari Azhar
Utama

MK Tolak Periksa Permohonan Antasari Azhar

Ikuti jejak Bibit-Chandra, Antasari juga mengajukan uji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun permohonan Antasari tidak akan diperiksa karena isi dan alasan permohonannya sama dengan milik Bibit-Chandra.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Antasari bisa mengajukan lagi permohonan uji materi <br> UU KPK dengan alasan berbeda. Foto: Sgp
Antasari bisa mengajukan lagi permohonan uji materi <br> UU KPK dengan alasan berbeda. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dua pimpinan KPK nonaktif itu mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) huruf c yang menyatakan pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai terdakwa otomatis diberhentikan permanen.

 

Akhirnya, majelis hakim konstitusi memang 'mengubah' isi pasal itu. Pimpinan KPK baru bisa diberhentikan secara tetap bila sudah ada putusan yang berkuatan hukum tetap yang menyatakan pimpinan KPK itu bersalah melakukan tindak pidana. Ketua MK Mahfud MD mengatakan putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, berlaku untuk kasus Bibit-Chandra dan pimpinan KPK yang lain ke depan. Sedangkan (Mantan) pimpinan KPK yang lain, Antasari Azhar terpaksa gigit jari. Ia sudah terlanjur diberhentikan presiden ketika dirinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan.

 

Tak terima diberlakukan berbeda dengan dua koleganya, Antasari mengajukan permohonan serupa ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 32 ayat (1) huruf c itu. Pasal itu dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. Antasari harus kehilangan jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK karena telah dinyatakan sebagai terdakwa. Padahal, seseorang baru bisa dinyatakan bersalah bila sudah divonis bersalah melalui putusan yang bersifat inkracht.

 

Dalam permohonannya, Antasari mengutarakan kasus yang dialami dirinya adalah rekayasa. Ia mengutip keterangan saksi Wiliardi Wizar dan saksi Sigid Haryo Wibisono dalam perkara yang menimpa dirinya, beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dua saksi tersebut secara gamblang menyatakan terdapat 'pengkondisian' oleh penyidik agar Antasari dijebloskan ke penjara. 

 

Sayangnya, permohonan Antasari ini tidak akan pernah disidangkan oleh MK. Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan permohonan yang diajukan oleh Antasari terlambat didaftarkan. Kuasa hukum Antasari, kata Zainal, baru mendaftarkan permohonan itu ketika permohonan yang diajukan oleh Bibit-Chandra hampir diputus. “Sehingga kami tak bisa menggabung permohonan Antasari dengan permohonan Bibit-Chandra,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (28/11).

 

Lebih lanjut, Zainal mengatakan permohonan Antasari sama persis dengan permohonan Bibit-Chandra. “Pasal yang diuji dan alasannya sama semua,” tuturnya. Berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, permohonan Antasari memang mirip dengan permohonan milik Bibit-Chandra. Argumen yang dibangun pun mirip. Karenanya berdasarkan alasan itu, lanjut Zainal, permohonan Antasari tak bisa diregister. “Itu sudah dibahas di rapat permusyawaratan hakim,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait