Direksi TPI Ajukan Perlawanan Hukum Terhadap Kurator
Berita

Direksi TPI Ajukan Perlawanan Hukum Terhadap Kurator

Direksi TPI menguji Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan karena merasa kurator sudah terlalu dalam mencampuri kebijakan perusahaan. Sedangkan kurator beranggapan tindakannya adalah untuk melindungi harta pailit supaya tidak terjadi mismanajemen.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Direksi TPI Ajukan Perlawanan Hukum Terhadap Kurator
Hukumonline

Direksi dan karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sedang harap-harap cemas menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pasca dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, TPI memang mengajukan permohonan kasasi ke MA. 

 

Namun, saat permohonan kasasi ini diperiksa oleh hakim agung, Direksi TPI justru mempersoalkan tindakan kurator yang langsung bekerja untuk mengurus harta pailit. Kurator adalah orang yang ditunjuk oleh majelis hakim untuk mengurus harta pailit. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Ketentuan itu berbunyi 'Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali'. Artinya, pasal ini mengatur kurator bisa langsung bekerja tanpa harus menunggu putusan kasasi atau peninjauan kembali.

 

Dua Direktur TPI menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Direktur Keuangan Ruby Pandjaitan dan Direktur Program dan Produksi Erwin Richard Andersen. Kuasa Hukum Pemohon, Chudry Sitompul menilai ketentuan itu menabrak asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. “Harusnya kurator jangan bekerja dulu sebelum adanya putusan kasasi atau peninjauan kembali,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/11).

 

Pemohonan memang tak menguji seluruh isi pasal tersebut. Mereka hanya mempersoalkan frase 'meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali'. Bila MK membatalkan frase ini, maka kurator tak bisa langsung melaksanakan tugasnya sebelum putusan kasasi atau peninjauan kembali dikeluarkan oleh MA.  

 

Chudry memang mengaku tak secara saklek melarang kurator bekerja setelah putusan Pengadilan Niaga dikeluarkan. “Mereka boleh saja bekerja tapi dengan kewenangan terbatas,” tuturnya. Kewenangan terbatas yang dimaksudnya adalah kurator hanya fokus menjaga aset harta pailit saja, tidak ikut terlibat pada urusan manajemen. “Kurator kami justru terlibat urusan manajemen,” tuturnya.

Tags: