DPR Setujui Hak Angket Kasus Bank Century
Aktual

DPR Setujui Hak Angket Kasus Bank Century

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui Hak Angket Kasus Bank Century
Hukumonline

Rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket untuk menelusuri kasus Bank Century, Selasa (1/12) di gedung DPR, Jakarta. Ditemui di luar ruang sidang, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan DPR kembali akan menggelar paripurna pada Jumat (4/12) dengan agenda pembentukkan panitia hak angket.

 

Dijelaskan Marzuki, panitia hak angket akan terdiri dari 30 orang. Oleh karena itu ia meminta agar masing-masing fraksi mulai hari ini sampai Jumat mendatang, mengirimkan nama wakilnya untuk duduk dalam panitia angket itu.   

Tags: