Panitia Angket Century Fokus pada Lima Penyelidikan
Utama

Panitia Angket Century Fokus pada Lima Penyelidikan

Salah satu fokusnya adalah mempertanyakan alasan pemerintah yang menyatakan Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan. Desakan agar KPK segera menyelidik dan menyidik perkara ini makin menguat.

Oleh:
Yoz/Fat/CR-8
Bacaan 2 Menit
Hujan interupsi warnai sidang pengesahan hak angket <br> kasus Bank Century. Foto: Sgp
Hujan interupsi warnai sidang pengesahan hak angket <br> kasus Bank Century. Foto: Sgp

“Saya tanyakan kepada anggota dewan, apakah usulan hak angket yang sudah kita tanda tangani bersama dapat disahkan?” tanya Ketua DPR Marzuki Alie saat memimpin Sidang Paripurna DPR, Selasa (1/12). Setelah anggota DPR kompak menyatakan persetujuannya, Marzuki mengetuk palu satu kali sebagai tanda persetujuan penggunaan hak angket untuk kasus Bank Century.

 

Sebelum Marzuki mengayunkan palu, hujan interupsi terjadi di ruang sidang paripurna. Bermula ketika anggota fraksi PDIP Panda Nababan meminta pimpinan paripurna memberi kesempatan kepada pengusul hak angket untuk menyampaikan maksud penggunaan hak angket. Marzuki menolak usulan Panda itu karena dianggap mubazir dan tak memiliki dasar hukum.

 

Tak perlu menunggu lama, interupsi pun saling bersahutan. Sikap anggota dewan terbelah. Ada yang mendukung permintaan Panda, ada yang menguatkan sikap Marzuki. Tak mau berlarut-larut, akhirnya Marzuki mengembalikannya kepada anggota dewan untuk menyetujui atau tidak penggunaan hak angket dalam kasus Bank Century.

 

Setelah disetujui, Marzuki menjelaskan DPR akan kembali menggelar sidang paripurna pada Jumat (4/12) dengan agenda pembentukkan panitia hak angket. Panitia itu terdiri dari 30 orang dengan komposisi Demokrat delapan orang, Golkar enam orang, PDIP lima orang, PKS tiga orang, PAN dan PKB masing-masing dua orang, serta Gerindra dan Hanura masing-masing satu orang.

 

Maruarar Sirait, inisitor hak angket dari FPDIP meyakinkan bahwa angket sama sekali tidak menargetkan orang-orang tertentu untuk dijatuhkan, melainkan murni untuk mengungkap kebenaran di balik skandal Bank Century. Dia tidak ingin penyelesaian kasus ini sama halnya dengan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI) yang hingga kini masih melempem. “Harus diusut tuntas, jangan sampai seperti kasus BLBI,” katanya kepada para wartawan usai sidang.

 

Maruarar menjelaskan ada lima fokus penyelidikan dalam surat pengantar dan materi hak angket yang disusun oleh para pengusul angket kepada pimpinan DPR. Fokus pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya mencairkan bailout Rp6,76 triliun untuk Bank Century. Untuk hal ini, ia bertanya adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.

Tags:

Berita Terkait