MK Gelar Sidang Pengujian UU Penodaan Agama
Aktual

MK Gelar Sidang Pengujian UU Penodaan Agama

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK Gelar Sidang Pengujian UU Penodaan Agama
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Kuasa Hukum pemohon, Uli Parulian Sihombing menyatakan tak ada perubahan yang substantif terhadap permohonan. “Substansi permohonan tetap sama,” ujarnya di Gedung MK, Rabu (2/30).

 

Sekedar mengingatkan, sejumlah aktivis kebebasa beragama menguji hampir seluruh pasal dalam UU Penodaan Agama. Mereka adalah Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, Dawan Rahardjo dan Maman Imamnul Haq. Salah satu ketentuan yang diuji adalah Pasal 1.

 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu'.

 

Ketentuan ini dinilai sangat multitafsir sehingga berpotensi melanggar kebebasan beragama setiap warga negara. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memberikan beberapa masukan agar pemohon memperbaiki permohonannya. Namun, pemohon bersikukuh terhadap permohonan awalnya.  

 

Tags: