Desain Industri Permen Alpenliebe Digugat
Berita

Desain Industri Permen Alpenliebe Digugat

Pengusaha lokal dan pengusaha Italia berebut desain industri permen Alpenlieble. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan dasain permen Lollipop.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Desain industrinya diperebutkan. Foto: tradeindia.com
Desain industrinya diperebutkan. Foto: tradeindia.com

Kalau biasanya pengusaha Indonesia digugat perusahaan luar negeri soal hak kekayaan intelektual. Kali ini terbalik. Pengusaha Indonesia Agus Susanto melayangkan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A. Perusahaan asal Italia itu merupakan produsen permen Lollipop bermerek Alpenliebe. Sementara, Agus merupakan produsen permen Lollyball bermerek Yoko.

Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal Juli lalu. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono segera ‘ketuk palu’ pada Senin (14/12) dua pekan mendapatang.

Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan dasain permen Lollipop. Desain Industri  milik Perfetti Van Melle  terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.

Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Sayang dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana perbedaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri.

Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri.

Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.  

Tidak Berdasar
Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball.

Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.

Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.

Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan.

Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakn reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.

Tags: