Nasib Perpu Plt Pimpinan KPK Diputuskan Awal Januari 2010
Berita

Nasib Perpu Plt Pimpinan KPK Diputuskan Awal Januari 2010

Pemerintah menilai tidak ada pilihan lain bagi dewan, karena jika ditolak implikasinya akan terjadi kekosongan hukum.

Oleh:
Fat/CR-7
Bacaan 2 Menit
Nasib Perpu Plt Pimpinan KPK Diputuskan Awal Januari 2010
Hukumonline

Selasa kemarin (1/12), Komisi III menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Rapat di antaranya membahas nasib Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (Perpu Plt Pimpinan KPK). Sikap anggota Komisi III terbelah mengenai waktu pembahasan. Sebagian menghendaki pembahasan Perpu dilakukan setelah masa reses, sebagian lagi ingin sekarang.

 

Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani mengatakan pada awal Oktober silam Perpu Plt Pimpinan KPK baru diserahkan ke DPR. Artinya, surat pengajuan pembahasan sudah masuk dalam masa sidang pertama Dewan. Yani merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR pada persidangan berikutnya. Untuk itu, ia memandang tidak harus ada pandangan mini fraksi. “Jadi, tidak sepantasnya kita mengambil keputusan dewan terkait persetujuan atau penolakan dewan atas Perpu Plt KPK,” ujarnya. 

 

Sementara, Panda Nababan mengatakan usai rapat gabungan yang dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK beberapa waktu lalu, Komisi III telah memutuskan pembahasan Perpu Plt Pimpinan KPK dilakukan setelah reses. “Seingat saya, Ketua (Komisi III) Benny mengatakan kita lanjutkan setelah reses,” ujarnya mengingatkan.

 

Jika koleganya berdebat soal waktu pembahasan, Anggota Komisi III lainnya, Nudirman Munir justru meminta DPR menolak Perpu. Munir mengatakan Perpu harus ditolak agar tidak terjadi ‘penumpukan’ pimpinan KPK non aktif. Politisi Partai Golkar ini berpendapat menerima Perpu berarti akan mengembalikan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke kursi Pimpinan KPK, sementara Plt penggantinya tidak otomatis berhenti. “Bisa-bisa ada tujuh pimpinan KPK, jika keduanya (Bibit dan Chandra) kembali lagi,” tukasnya.

 

Pendapat Munir tidak sejalan dengan substansi Perpu No 4 Tahun 2009. Di Beleid yang diterbitkan 21 September 2009 itu jelas disebutkan dua kondisi kapan masa jabatan Plt Pimpinan KPK berakhir yakni jika Pimpinan KPK yang digantikan aktif kembali, atau jika sudah ada Pimpinan KPK definitif hasil seleksi berdasarkan UU KPK.

 

Pasal 33B Perpu 4/2009

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:

a.     Anggota Pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali karena pemberhentian sementara tidak berlanjut menjadi pemberhentian tetap; atau

b.    Pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)

Tags: