Sinkronisasi Kebijakan Pusat - Daerah Jauh dari Harapan
Berita

Sinkronisasi Kebijakan Pusat - Daerah Jauh dari Harapan

Ada beberapa hal yang akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2010. Hambatan itu berupa kebijakan sektor riil, perbankan, dan politik.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Sinkronisasi Kebijakan Pusat - Daerah Jauh dari Harapan
Hukumonline

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan saat ini sinkronisasi kebijakan daerah dengan pusat masih jauh dari harapan. Kebijakan daerah yang terkait dengan sumber daya alam sangat merugikan bangsa secara keseluruhan. Hal itu disampaikannya dalam seminar Politik dan Ekonomi Indonesia 2010, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (4/12) pekan lalu.

Kebijakan yang dimaksud Agus antara lain terkait pengaturan dan pemberian Kuasa Pertambangan (KP), kebijakan tower bersama telekomunikasi secara kartel yang akan menghambat pertumbuhan industri telekomunikasi, penentuan Batam sebagai free trade zone (FTZ) yang ternyata banyak menimbulkan kendala terkait dengan double taxation dan munculnya kebijakan pusat tentang fiskal ke luar negeri, dan kebijakan retribusi.

 

Hambatan lain dalam sektor kebijakan publik adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi; Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

Menurutnya, peraturan itu telah memunculkan banyak kerancuan di daerah, seperti Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dimasukkan sebagai Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD), untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemda, yang kemudian Pemda-lah yang akan menentukan penggunaannya di masyarakat.

 

Agus tak memungkiri saat ini telah terjadi tumpang tindih antara peran legislatif dengan regulator di daerah. Tugas legislatif sebagai pengawas, katanya, menjadi tidak jelas karena terlibat dalam pembuatan Rancangan APBD sehingga memperlambat pencairan dan implementasi proyek yang dibiayai oleh APBD.

 

Kemudian mengenai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). “Pasal yang mengatur tentang Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk migas hilang,” kata Agus. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan baru untuk Product Sharing Contractor (PSC) agar menyerahkan DMO kepada pemerintah dan dibeli oleh industri dengan harga ekspor terendah.

 

Di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Chatib Basri memprediksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2010, belum dapat di atas 6 persen. Meski prospek ekonomi Indonesia di tahun 2010 dinilai lebih baik dibandingkan 2009, namun belum akan kembali ke situasi normal seperti sebelum tahun 2007. “Apabila ingin pertumbuhan ekonomi di atas tujuh persen, ada banyak hal yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Ini merupakan hal-hal yang sensitif secara politik,” katanya.

Tags: