KPK Tolak Izin Pengadilan Terkait Penyadapan
Aktual

KPK Tolak Izin Pengadilan Terkait Penyadapan

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
KPK Tolak Izin Pengadilan Terkait Penyadapan
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pihaknya tak perlu meminta izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Tetapi KPK tidak menolak pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN) seperti ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. "Saya kira gak perlulah minta izin pada pengadilan," demikian Wakil Ketua KPK M Jasin sesuai acara kerja sama komisi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC), Senin (7/12).

Alasan keberatan Jasin karena penyadapan yang dilakukan sejak proses penyelidikan. Proses tersebut selama ini dilakukan dalam suatu ketentuan yang diaudit. Ditambah lagi penyadapan dilakukan melalui standar operasi bersifat rahasia. Jasin menambahkan pihaknya tak menolak jika RPP mensyaratkan pembentukan PIN selama berperan untuk mengawasi dan bukan untuk koordinasi penyadapan yang dilakukan penegak hukum. Dibatasi hanya audit penyadapan yang dilakukan KPK," tegas Jasin.

Dia menambahkan, jika penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan, maka salah satu upaya untuk membongkar penegakan hukum itu akan terganggu. Bayangkan, kata Jasin, jika penyadapan dilakukan pada waktu dini hari atau tengah malam melewati jam kerja. Padahal, momentum terjadinya transaksi suap menyuap terjadi di malam hari itu. "Kalau proses tersebut dilakukan, pelakunya keburu pergi," tandas Jasin.

Jasin juga mengkhawatirkan masih maraknya mafia hukum atau mafia transaksi hukum sebagai alasan belum perlunya izin penyadapan dari pengadilan. Sangat riskan dari aspek kerahasiaan, kegiatan penyadapan yang akan diatur dalam RPP sebagai kelanjutan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Jadi, lanjut Jasin, sedapat mungkin rencana itu dihindari dulu. "Dapat diterapkan sampai catatan penegak hukum punya integritas tinggi," tandasnya.

Tags: