Kurator TPI Tidak Diganti
Berita

Kurator TPI Tidak Diganti

Majelis hakim menilai alasan penggantian kurator dari TPI dan kreditur lain tidak beralasan hukum. Permohonan penggantian kurator pun ditolak.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Kurator TPI Tidak Diganti
Hukumonline

Permohonan penggantian kurator PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kandas. Hasrat TPI dan para kreditur lain untuk mengganti Safitri H. Saptogini dan William Eduard Daniel tak dikabulkan majelis hakim pemutus pailit. Kedua kurator senior itupun tetap dapat menjalankan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Majelis hakim membacakan penetapan itu dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (9/12). Bertindak selaku ketua majelis hakim Maryana, sedang hakim anggota diisi oleh Sugeng Riyono dan Syarifuddin.

Sebelumnya, direksi TPI melalui surat tertanggal 6 November 2009 mengajukan usulan penggantian kurator. Permohonan penggantian itu didukung beberapa kreditur TPI lainnya yakni PT SUN Television Network, PT Media Nusantara Citra, PT Orange Audio Visual, PT Focus Bali Internusa, PT Anka Enterprise, PT Kharisma Starvision Plus, PT MNC Picture, MNC International Middle East, PT Star Media Nusantara, PT Infokom Elektrindo, dan PT Postindo Promedia Audiovisual.

Majelis hakim menilai alasan para kreditur tidak berdasar. Sebelumnya, para kreditur beralasan kurator tidak profesional lantaran tidak menguasai bidang broadcasting sesuai bidang usaha TPI. Namun majelis menilai tidak ada ketentuan yang mengatur kurator harus memiliki kemampuan khusus dalam mengurus harta pailit.

Begitu pula alasan para kreditur soal independensi kurator ditampik majelis hakim. Para kreditur beralasan kurator tidak independen karena mengangkat Chandra Permana sebagai tim kurator. Padahal Chandra pernah bekerja di TPI sehingga berpotensi conflict of interest.

Soal kedudukan Chandra, majelis hakim berpendapat agar kurator menghilangkan Chandra dari tim. Sebab masalah itu menjadi salah satu penyebab mandeknya rapat kreditur TPI.

Keputusan majelis itu mengacu dari usulan hakim pengawas pailit, Nani Indrawati. Nani memberi dua usulan terkait penggantian kurator. Pertama, kurator tidak diganti, namun Chandra dikeluarkan dari tim kurator. Kedua, ada penambahan kurator atas pesetujuan debitur, yakni TPI.

Kurator, dalam tanggapannya membantah tudingan itu. Pengangkatan Chandra telah sesuai Pasal 98 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kurator mengangkat Chandra selaku staff ahli keuangan, bukan auditor seperti sangkaan para kreditur.

Pascapenetapan ini, kurator akan menggelar rapat kreditur TPI pada, Jumat (11/12) dengan agenda verifikasi kreditur dan pencocokan utang. Sejauh ini, jumlah kreditur yang telah mengajukan tagihan sebanyak 67 kreditur dengan total tagihan Rp1,3 triliun.

Jumlah tagihan kreditur besar sejumlah Rp80,356 miliar dan kreditur kecil sebesar Rp302,500 juta. Kreditur besar itu antara lain Ditjen Pajak sebesar Rp5,597 miliar, pemohon pailit Crown Capital Global Limited AS$53 juta dan Asian Venture sebesar AS$10,325 juta.

Crown Capital merupakan pemohon pailit atas TPI. Perkara No. 31/pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan akhir Juni lalu. Crown sempat mencabut permohonan pailit, namun belakangan permohonan itu kembali digulirkan.

Permohonan pailit itu ditengarai TPI berutang pada Crown Capital sebesar AS$53 juta.  Utang itu timbul dari Debt Sale and Purchase (perjanjian jual beli utang) yang ditandatangani Crown bersama dengan Fillago Limited. Fillago sendiri merupakan pemilik dari Subordinated Bones (obligasi yang disubordinasi) yang diterbitkan oleh TPI. Pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu pada Crown Capital yang diperjanjikan dalam Debt Sale and Purchase

Tags:

Berita Terkait