Sudah Lebih Setahun Badan Supervisi BI Lowong
Berita

Sudah Lebih Setahun Badan Supervisi BI Lowong

Mekanisme kerja dan operasional Badan Supervisi perlu diperjelas.

Oleh:
Mys/Sut
Bacaan 2 Menit
Bukan hanya Badan Supervisi, posisi Gubernur BI juga masih <br> kosong sejak tujuh bulan lalu. Foto: Sgp
Bukan hanya Badan Supervisi, posisi Gubernur BI juga masih <br> kosong sejak tujuh bulan lalu. Foto: Sgp

Hingga saat ini DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat anggota Badan Supervisi Bank Indonesia. Padahal, lima kursi anggota Badan itu sudah lebih dari setahun kosong karena sesuai amanat Undang-Undang masa tugas Prof. Sutan Remy Sjahdeini dan empat anggota Badan Supervisi otomatis berakhir. Di tengah kekosongan Badan Supervisi itulah merebak kasus Bank Century.

Badan Supervisi adalah badan yang membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia. Eksistensi Badan Supervisi bertujuan meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas Bank Indonesia.

Sutan Remy Sjahdeini, Ketua Badan Supervisi, membenarkan informasi tentang masa jabatan mereka sudah berakhir. “Ya, sejak 3 Agustus 2008 sudah berakhir,” ujarnya kepada hukumonline. Selain Prof. Remy, empat anggota Badan Supervisi adalah Prof. Romli Atmasasmita, Marzuki, Widigdo Sukarman, dan Anny Ratnawati.

Berdasarkan pasal 58 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan tiga tahun. Anggota lama masih bisa dipilih lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Untuk pertama kali Presiden menunjuk lima anggota Badan Supervisi melalui Keppres tertanggal 4 Agustus 2005 silam. Mereka bertugas selama tiga tahun. Itu berarti masa tugas mereka sudah berakhir sejak Agustus 2008. Hingga sekarang, anggota Badan Supervisi pengganti belum dipilih. Lowongnya kursi anggota Badan Supervisi bukan tidak disadari DPR.

Pada Februari lalu, Komisi XI DPR sudah melakukan rapat tertutup dengan Bank Indonesia. Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan itu adalah eksistensi Badan Supervisi. Bahkan pada 10 Agustus lalu, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution sudah menemui Ketua DPR (kala itu) Agung Laksono. Badan Supervisi ikut dibahas dalam pertemuan tersebut. Tak lama setelah pertemuan itu, masa tugas Agung di Senayan berakhir. Bisa jadi, pergantian anggota parlemen turut andil memperlambat proses seleksi anggota Badan Supervisi. “Perlu mengoptimalkan Badan Supervisi,” kata Agung usai pertemuan.

Namun, persoalannya bukan hanya kelambanan proses seleksi. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 juga tak mengatur bagaimana status anggota Badan Supervisi lama sebelum yang baru dipilih dan dilantik. Sama halnya dengan pertanyaan apakah Presiden punya wewenang mengangkat kembali anggota lama tanpa diajukan lagi ke DPR. “Apakah terus bertugas dengan status demisioner atau apa, tidak ada diatur,” ujarnya.

Prof. Remy juga tak menampik perlunya mengoptimalkan peran Badan Supervisi. Maklum, selama ini Badan Supervisi tak bertaring sama sekali. “Badan Supervisi BI itu tidak ada apa-apanya. Wewenangnya hanya melakukan penelitian. Apa yang bisa dilakukan?”.

Anggota Badan Supervisi BI dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan, kapabilitas, keahlian, dan profesionalisme. Selain itu, kandidat punya pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan hukum.

Sudah ada nama
Sumber hukumonline membisikkan bahwa sebenarnya DPR sudah mengantongi nama-nama kandidat. Termasuk satu dua nama anggota lama yang kembali diusulkan. Informasi ini dibenarkan oleh Harry Azhar Azis. Namun, anggota Komisi XI DPR bidang keuangan dan perbankan ini mengaku lupa dengan nama-nama yang diusulkan pemerintah tersebut.

Harry menyatakan usulan nama-nama tersebut sudah diterima komisi XI ketika DPR periode 2004-2009 akan berakhir. Lantaran ada transisi keanggotaan di DPR, proses pemilihan Badan Supervisi BI ikut terhambat. Meski demikian, Harry berjanji akan menindaklanjuti proses seleksi itu setelah masa reses DPR selesai. "Kami segera melakukan fit and proper test begitu reses selesai,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini. 

Yang jelas, posisi lowong di BI bukan hanya di Badan Supervisi saja. Posisi Gubernur BI juga sudah tujuh bulan kosong. Bedanya untuk posisi Gubernur BI, hingga saat ini pemerintah belum mengusulkan nama calonnya ke DPR. “Kami akan meminta penjelasan dari pemerintah karena posisi Gubernur BI sudah lama kosong,” tukasnya.

Begitu juga dengan posisi salah satu Dewan Gubernur BI Siti Fadjrijah. Meski masih menjabat Deputi Gubernur bidang pengawasan, namun sejak bulan April lalu sampai sekarang, Siti tidak aktif di BI. Siti harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami penyakit stroke sejak kasus Bank Century mencuat ke publik.

Tags:

Berita Terkait