Penghapusan Prapenuntutan Bisa Berbuah Resistensi
Berita

Penghapusan Prapenuntutan Bisa Berbuah Resistensi

Polisi sudah pernah menyampaikan keberatan kepada tim penyusun RUU KUHAP.

Oleh:
Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit
Penghapusan Prapenuntutan Bisa Berbuah Resistensi
Hukumonline

Salah satu solusi mengatasi masalah berlarut-larutnya penanganan berkas perkara pidana adalah memutus mata rantai prapenuntutan. Dengan menghapus mata rantai prapenuntutan, jaksa sudah terlibat memberi arahan kepada penyidik sejak awal penyidikan dimulai. Demikian pula halnya ketika jaksa mulai menuntut, polisi bersiap-siap mendampingi. Polisi dan jaksa harus mempertanggungjawabkan berkas perkara yang mereka susun.

 

Namun, kehadiran jaksa sejak awal penyidikan bukan tanpa hambatan. Praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan khawatir ada resistensi dari kepolisian. Kehadiran jaksa bisa ditafsirkan seolah-olah polisi merupakan ‘bawahan’ jaksa. “Yang jadi masalah, terjadinya resistensi, terutama dari polisi,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Luhut dimintai komentar pekan lalu sehubungan dengan gagasan Tim Penyusun RUU KUHAP untuk memotong jalur birokrasi dalam prapenuntutan. “Supaya berkas tidak bolak balik terus antara penyidik dan penuntut seperti yang selama ini terjadi,” kata Andi Hamzah memberi alasan. Prof. Andi Hamzah adalah ketua Tim Penyusun RUU KUHAP.

 

Dalam rezim KUHAP, kata Luhut, polisi memiliki kewenangan yang sangat luas. Penghapusan prapenuntutan sama saja upaya memotong sedikit kewenangan itu, dan Luhut yakin polisi enggan. Kalaupun resistensi ada, kata advokat yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu, ini menjadi tantangan buat Tim Penyusun RUU KUHAP. Tentu saja, Tim sudah mempertimbangkan praktik KUHAP yang selama ini menimbulkan problem.

 

Dalam seminar RUU KUHAP yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) 9 November lalu, Andi Hamzah menegaskan pentingnya memotong birokrasi KUHAP yang berbelit-belit. Namun seperti pernah disampaikan Andi, penyusunan RUU KUHAP berjalan tertatih-tatih selama sembilan tahun terakhir. Polisi malah sudah pernah menyampaikan keberatan atas beberapa konsep RUU KUHAP. Untuk memberikan pemahaman yang sama, Tim Penyusun sempat mengajak perwakilan polisi melakukan studi banding penerapan hukum acara pidana di beberapa negara.

 

Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Mardjono Reksodiputro mengatakan dalam sistim peradilan pidana, kepolisian dan kejaksaan harus bekerjasama secara in tandem. Polri bukan hanya satu-satunya yang memenang kewenangan kepolisian. Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Imigrasi juga memegang kewenangan tersebut. Perbedaan wewenang kepolisian dan wewenang penuntut umum harus dilihat dalam pengertian division of powers (pembagian kekuasaan), bukan pemisahan kewenangan. Tujuan pembagian kewenangan itu, kata Prof. Mardjono, adalah untuk saling mengawasi. “Saling mengawasi dalam kewenangan berimbang, dengan tujuan sinergi”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: