LBH Pers Kecam Kriminalisasi Wartawan Lampung Post
Aktual

LBH Pers Kecam Kriminalisasi Wartawan Lampung Post

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
LBH Pers Kecam Kriminalisasi Wartawan <i>Lampung Post</i>
Hukumonline

Kriminalisasi terhadap pekerja pers kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan Lampung Post Agus Hermanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

 

Agus dijadikan sebagai tersangka karena aktivitasnya melakukan liputan investigasi dalam mengungkap dugaan manipulasi pajak penggunaan air bawah tanah yang dilakukan oleh PT Great Ginat Pineapple. Berdasarkan hasil liputannya, Agus melaporkan bahwa perusahaan perkebunan nanas terbesar di lampung itu hanya melaporkan pajak penggunaan air bawah tanah sebanyak 54 sumur bor. Padahal perusahaan itu memakai 190 sumur bor.

 

Menurut LBH Pers, polisi terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan Agus sebagai tersangka. Setidaknya polisi harus meminta pendapat Dewan Pers untuk menentukan apakah perbuatan Agus adalah wilayah pelanggaran kode etik atau memang termasuk kategori pelanggaran pidana.

 

Oleh karenanya, LBH Pers menolak segala bentuk dan upaya kriminalisasi terhadap pers. Hal ini karena mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi sebagai alat kontrol sosial atas segala penyimpangan dan penyelewengan serta melakukan kritik, koreksi dan saran demi kepentingan umum.

 

Tags: