Pengacara TPI akan Diadukan ke Peradi
Utama

Pengacara TPI akan Diadukan ke Peradi

Kuasa hukum pemohon pailit, Ibrahim Senen, menilai pengumuman pembatalan kepailitan TPI bertentangan dengan UU Advokat. Seharusnya pengacara tidak melanggar Undang-Undang. Sebab UU Kepailitan mengatur putusan kasasi resmi berlaku sejak diberitahukan ke para pihak. Sementara, kuasa hukum TPI tak gentar.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Kasus TPI bakal berbuntut panjang. Foto: Sgp
Kasus TPI bakal berbuntut panjang. Foto: Sgp

Pengumuman pembatalan kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Kuasa hukum Crown Capital Global Limited, Ibrahim Senen  akan mengadukan kuasa hukum TPI yang membuat pengumuman di harian Kompas, Selasa (22/12) kemarin. Mereka adalah Marthen Pongrekun dan Andi F. Simangunsong. “Secepatnya kita akan membuat aduan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Mahkamah Agung,” kata Ibrahim saat konferensi pers, Rabu (23/12). 

 

Ibrahim menyatakan kedua pengacara TPI melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Dalam Undang-Undang ditentukan, advokat tidak boleh melanggar Undang-Undang,” kata pengacara dari DNC itu. Sementara, dalam pengumuman disebutkan, dengan putusan kasasi proses pailit terhadap TPI tidak berlaku lagi. Sebab putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan TPI dibatalkan.

 

Padahal, kata Ibrahim, putusan baru resmi berlaku setelah diberitahukan kepada para pihak. Saat ini baik kurator, hakim pengawas, maupun para pihak belum menerima pemberitahuan putusan dan bahkan salinan putusan. Menurut Ibrahim, pengumuman itu diduga untuk membentuk opini publik dan menggiring kreditur agar tak hadir pada rapat kreditur Rabu (23/12).

 

Pada hari itu, hakim pengawas dan kurator memang menggelar rapat kreditur dengan agenda verifikasi kreditur. Kurator TPI, Safitri H. Saptogino menjelaskan lebih dari sepuluh kurator hadir. “Bahkan yang tidak diundang pun datang,” kata Safitri saat dihubungi melalui telepon.

 

Saat rapat verifikasi, hakim pengawas Nani Indrawati menawarkan pada kreditur yang hadir untuk meneruskan atau menghentikan rapat. Pasalnya, debitur pailit, TPI, tidak hadir. Namun kreditur yang hadir tetap meminta tagihannya diverifikasi. “Kurator menerima secara sepihak tapi masalah nilainya dikembalikan lagi pada TPI,” kata Safitri.

 

Tidak Melanggar

Kuasa hukum TPI, Andi F. Simangunsong berpendapat, pengumuman pembatalan kepailitan tidak bertentangan dengan hukum. Sesuai Pasal 13 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditentukan, putusan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.      

Halaman Selanjutnya:
Tags: