Koalisi LSM Layangkan Somasi Terbuka untuk Kejaksaan
Pelarangan Buku:

Koalisi LSM Layangkan Somasi Terbuka untuk Kejaksaan

"Jangan sampai pelarangan ini mengorbankan hak-hak yang lebih potensial,”

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Koalisi LSM Layangkan Somasi Terbuka untuk Kejaksaan
Hukumonline

Bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan kinerja tahun 2009, Kejaksaan mengumumkan pelarangan peredaran lima buku karena isinya dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum. Kelima buku dimaksud antara lain “Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto”, “Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri”, “Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lebar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965”, “Enam Jalan Menuju Tuhan”, dan “Mengungkap Misteri Keberadaan Agama”.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung No 139-143/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 menuai protes. Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Berekspresi menyatakan Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya. Untuk itu, Koalisi menyampaikan somasi terbuka ditujukan kepada institusi Kejaksaan.

Somasi ini memberikan tenggat satu minggu kepada Kejaksaan untuk mencabut keputusan pelarangan peredaran lima buku tersebut. Jika somasi diabaikan, Koalisi akan mengambil langkah hukum seperti ganti kerugian yang diderita oleh penulis dan penerbit karena buku-buku mereka dilarang beredar.

Hilmar Farid, salah seorang anggota Koalisi, menuding Jaksa Agung telah melanggar hukum. Menurut Dewan Pembina Institut Sejarah Sosial Indonesia itu, Jaksa Agung telah menghalang-halangi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

“(Somasi) ini sebuah peringatan hukum yang resmi dari kami semua pada kejaksaan Agung, dalam hal ini juga pemerintah,” ujar Nurkholis, Direktur Eksekutif LBH Jakarta, saat menggelar jumpa pers, Rabu (29/12).

Nurkholis mengatakan somasi dilayangkan karena pelarangan peredaran buku dengan dalih ketertiban umum oleh Kejaksaan Agung merupakan legitimasi yang sesat dan keliru. Dasar hukum yang selama ini digunakan yakni UU No 4/PNPS/1963, menurut Nurkholis, sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

Tags: